Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Bayar Denda Rp 50 Juta, Masa Hukuman Terpidana Korupsi Pengadaan Barang & Jasa Di Bandara Tunggul Wulung Cilacap Berkurang

Kamis, 13 Agustus 2020, 11:47 WIB Last Updated 2020-08-13T05:48:59Z
CILACAP, Harian7.com - Kejaksaan Negeri Cilacap menerima uang senilai Rp 50 juta dari keluarga terpidana korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Bandara Tunggul Wulung Cilacap. Uang tersebut sebagai pembayaran denda pengganti tindak pidana korupsi.

Uang tersebut diterima Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cilacap, Muhammad Hendra Hidayat, bersama Kepala Seksi Intel Kejari Cilacap, Heri Soemantri, di ruang kerjanya, Senin (11/08/2020).

Kajari Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus Muhammada Hendra Hidayat saat ditemui mengatakan, pembayaran ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung, nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018, di mana Imam Riyanto Supriadi selaku Pengawas Pekerjaan Kegiatan (PPK) Belanja Modal TA 2015, ditetapkan sebagai terpidana dan menjalani hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta.

"Terpidana dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan. Hari ini, Senin tanggal 11 Agustus, keluarganya datang membayar denda tersebut," katanya, Selasa (11/08/2020) di kantornya.

Tujuan dia membayar denda, lanjut Hendra supaya dia tidak dipenjara tiga bulan. Kebetulan untuk perkara ini, perkara bersama-sama, jadi bukan dia yang menikmati sendiri.

"Untuk uang pengganti tidak dibebankan ke dia tapi juga ke yang lain, satu atau beberapa orang yang jelas seplitannya dia," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, ini sebenarnya denda pembayaran, jadi bukan uang pengganti tapi pembayaran denda. Jadi dia bayar Rp 50 juta guna menghindari tambahan melaksanakan kurungan pengganti denda 3 bulan, dan alhamdulillah dia mau bayar denda tersebut.

"Kita menyarankan yang bersangkutan supaya tidak terlalu lama di dalam penjara, sehingga kita sarankan kalau memang punya uang tidak perlu menjalani pidana subsider pengganti denda, ya bayar saja Rp 50 juta sesuai aturan. Alhamdulillah pihak keluarga IRS bersedia membayar," ungkap Hendra.

Yang bersangkutan, menurutnya kalau tidak salah seharusnya bisa keluar sebelum akhir tahun. Kemungkinan sebelum akhir tahun atau sekitar bulan Desember sudah keluar.

"Tapi intinya kita fokus, minimal ada uang yang bisa diserahkan ke negara guna pemulihan keuangan negara, meskipun sifatnya denda bukan penyelamatan kerugian negara," pungkasnya. (Rus)

Iklan