Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Tragis! Seorang Ibu Tewas Setelah Dianiaya Anak Kandungnya

Redaksi
Minggu, 12 Juli 2020, 04:35 WIB Last Updated 2020-07-11T21:35:37Z
Hartoyo mengenakan baju orange, pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya.
KEBUMEN,harian7.com - Sungguh malang nasib Sandiyah (83) warga Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen. Pasalnya ia meregang nyawa ditangan Hartoyo (37)  alias Toyo anak kandungnya sendiri, pada hari Selasa (23/6/2020) bulan lalu sekira pukul 14.30 wib di rumahnya.

"Korban meninggal setelah dianiaya anak kandungnya sendiri. Kepada petugas pelaku mengaku geram kepada korban, lantaran korban tidak mau merubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada 2015 silam,"kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release.

Dijelaskan Kapolres, surat perjanjian yang dimaksud adalah, sebelumnya tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp. 45 juta Rupiah.

“Dengan dirubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk dirubah, korban menolak yang membuat tersangka marah,” jelasnya.

Kepada polisi tersangka mengaku, melakukan penganiayaan dengan cara melempar botol minuman soda yang berisi air mengenai tepat di pelipis korban.

"Setelah korban merasa kesakitan, tersangka makin menjadi melakukan pemukulan pada bagian wajah, menarik tubuh korban dan mendorongnya hingga terpental,"ungkap Kapolres.

Dari peristiwa itu,lanjut Kapolres, korban yang seharusnya diperlakukan dengan lemah lembut oleh anaknya terjatuh membentur tiang rumah, hingga kakinya patah serta kepala mengalami luka serius. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen sejak hari Selasa 23 Juni, namun pada hari Selasa 30 Juni akhirnya meninggal dunia.

"Kepada petugas tersangka mengaku menyesal telah menganiaya ibunya hingga meninggal. Namun bayang-bayang ingin merubah surat perjanjian keluarga selalu timbul jika tersangka bertemu dengan kakaknya yang nomor dua. Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah idenya kakak nomor dua,"terang Kapolres.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Berdasarkan catatan Polres Kebumen tersangka 3 kali berurusan hukum. Sebelum kasus ini, tersangka pernah melakukan penganiayaan kepada saudaranya hingga mengakibatkan luka serius pada bagian perut setelah ditusuk senjata tajam pada tahun 2018 silam."

"Tersangka saat itu divonis 3 tahun penjara, sehingga harus menjalani hukuman dari tahun 2018 sampai dengan 2021. Namun karena program asimilasi, tersangka bisa bebas setahun lebih awal pada tahun 2020,"pungkas Kapolres.(Ran/red)

Iklan