Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Tim Satgas Covid-19 Desa Kawunganten Cek Tempat Ibadah

Sabtu, 04 Juli 2020, 01:15 WIB Last Updated 2020-07-03T18:15:32Z
CILACAP, Harian7.com - Tim Satgas Covid-19 bersama Babinsa Kawunganten Jumat, (03/07/2020) cek tempat ibadah. Hal itu dilakukan menjelang dibukanya kembali tempat ibadah di masa new normal dengan beberapa ketentuan standar protokol kesehatan yang harus dilengkapi agar Covid-19 tidak lagi mewabah.

Babinsa Kawunganten, Serma Mustadi saat ditemui mengatakan, sedikitnya ada 5 tempat ibadah yang kita cek kesiapannya diantaranya masjid Baitul Mitaqin, masjid Baitul Muawanah, mushola Madin Assalam, gereja Bernadus dan gereja Kerasulan Baru Indonesia.

"Kegiatan ini merupakan tahapan yang harus dilewati oleh tiap-tiap tempat ibadah sebelum membuka kembali kegiatan peribadatan di masa new normal dan hat itu merupakan syarat sebelum diajukan rekomendasi ke Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan," katanya.

Secara umum, menurut Serma Mustadi tempat ibadah di desa Kawunganten sudah mengikuti standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Pemerintah, akan tetapi kita tetap mengimbau agar takmir masjid, mushola maupun pengurus gereja dapat melaksanakannya dengan baik dan sungguh-sungguh dengan mengatur jaga jarak, menggunakan masker dan cuci tangan pakai sabun.

Sementara, Ketua Tim Satgas Covid-19 Desa Kawunganten yang diwakili Yanto mengatakan, kegiatan ini merupakan persyaratan administrasi yang harus dilakukan oleh Tim Satgas Covid 19 tingkat Desa Kawunganten untuk mengajukan ke tingkat Kecamatan. Standar protokol kesehatan wajib dipenuhi oleh mereka agar pemerintah mengijinkan dibukanya kembali tempat ibadah.

"Apabila nanti ada yang tidak mengikuti standar protokol kesehatan dan zona hijau menjadi merah ijin akan kita cabut," pungkasnya. (Rus)

Iklan