Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Tidak Ada Bukti, Polisi Hentikan Kasus Penyelidikan Syeh Puji

Redaksi
Kamis, 16 Juli 2020, 16:33 WIB Last Updated 2020-07-16T09:46:11Z

Kepala Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno saat Jumpa Pers, di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (16/7).

Penulis: Andi Saputra


SEMARANG, harian7.com - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) akhirnya menghentikan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Pujono Cahyo Widianto alias Syeh Puji.

Kepala Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan berawal dari laporan Endar berdasar pengakuan saksi Ap, keponakan dari Syekh Puji. Ap menyatakan telah terjadi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan DTA disaksikan sejumlah orang pada bulan Juni 2016 danSaat itu DTA berusia tujuh tahun.

"Bahwa dari beberapa saksi yang diperiksa tidak ada yang mendukung dan mengiyakan pengakuan saudara APRI atas pernyataanya bahwa telah terjadi pernikah siri antara SP dengan anak DTA pada 2016 lalu dan dari pengaduan tersebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi termasuk ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap DTA,"ujarnya, kepada Wartawan, dikantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (16/7).

Menurutnya,pada saat dilakukan pernikahan tersebut anak DTA masih berumur 7 (tujuh) tahun dan SP memberi mas kawin berupa kitab suci Al Quran dan setelah prosesi pernikahan memangku dan menciumi TA didepan para saksi yang hadir dalam pernikahan siri tersebut.

Dia menuturkan pemeriksaan visum juga telah dilakukan untuk anak DTA yang hasilnya bahwa tidak ditemukan luka-luka akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul serta tidak ditemukan luka robekan selaput dara maupun organ kelamin lainnya. sehingga dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak DTA ini tidak benar.

Dia menambahkan,berdasarkan keterangan dari ahli pidana, Maya Indah S bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan ataupun tindak pidana percabulan terhadap anak (DTA) tidak cukup bukti.

"Maka penyidik dapat menghentikan penyelidikan atas kasus ini. Karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana , dan  tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana dalam kasus ini,"tuturnya.

Iklan