Iklan

,

Iklan

 


Tak Ada Tindakan Tegas Dari Dinas Terkait, Warga Wringin Putih Terdampak Limbah PT Mandae Mengadu ke DPRD, LSM ICI : Jika Kembali Blunder, Kami Akan Gelar Aksi Damai Besar-Besaran

Redaksi
Selasa, 21 Juli 2020, 18:51 WIB Last Updated 2020-07-21T11:55:50Z
Warga Wringin Putih saat mengadu ke DPRD Kab Semarang. (Foto: Andi S/Arie Budi)
UNGARAN, harian7.com - Polemik antara warga terdampak dengan PT. Mandae sebuah perusahaan pengelolaan kayu mebel (furniture) yang berada di daerah lingkungan Wringin Putih, RT 01 RW 01, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, yang diduga belum kantongi  izin lengkap terus berlanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya,  berulang kali dilakukan mediasi antara warga terdampak limbah debu serbuk dan suara bising mesin dengan PT Mandae kembali dilakukan, namun tidak membuahkan kesepakatan.

Berita sebelumnya:
Kembali Mediasi Warga dan PT Mandae Belum Temui Sepakat , LBH ICI: Kami Akan Perjuangkan Hak Warga Sampai Tuntas, Soal Tuntutan Warga Justru Akan Dibawa Ke Ranah Hukum - Kami "Ladeni"

Bahkan pada mediasi terakhir yang dilakukan  di  Gria Estetika, kediaman Ketua RT 03 Dusun Krajan, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang,  pada Rabu (22/4/2020) malam lalu juga tak menemui titik terang.

Warga terdampakpun semakin kesal lantaran perusahaan tersebut terus melakukan aktifitas, meski perseteruan yang terjadi belum ada titik temu.

Karena hingga saat ini belum ada tindakan pasti dan tegas dari dinas terkait, warga terdampak akhirnya mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang, Selasa (21/7/2020).

Dwi Haryono Warga Wringin Putih salah satu warga terdampak menuturkan, pengaduan ini menindak lanjuti hasil pertemuan dari warga tidak ada titik temu. Bahkan mediasi pernah dilakukan dinas DLH dan waktu itu diminta untuk ditutup. Bahkan berkas sudah sampai di Satpol PP, tetapi tidak ada tindak lanjut ataupun penutupan.

"Kami mewakili Warga berinisiatif melaporkan masalah ini di DPRD Kabupaten Semarang agar tujuannya PT Mandae segera ditutup karena selama ini hampir satu tahun produksi ini belum ada ijinnya dilingkungan, secara produksi sangat mengganggu baik dari debu hingga suara bisingnya,"ujarnya.

Dia menuturkan sebelumnya juga sudah rapat dari tingkat rukun tetangga (RT) selanjutnya di dinas DLH sekali tetapi pimpinan sidang menyatakan agar segera ditutup dan sampai sekarang belum ada penutupan pabrik tersebut.

"Bahkan berkas penutupan tersebut sudah sampai juga dinas satpol PP hanya datang saja di perusahaan tersebut tetapi dari PT Mandae sampai sekarang masih beraktifitas untuk produksinya,"ujarnya.

Ketua Komisi C Anggota Dewan DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi menyambut baik dan menerima aduan warga. Saat ditemui harian7.com, Selasa (21/7/2020) Wisnu mengatakan,  perusahaan yang tidak memiliki perijinan serta regulasi yang jelas agar segera ditutup.

"Tetapi sejauh ini sejumlah pengaduan masyarakat yang sudah melaporkan di kami selanjutnya PT Mandae akan segera kita tindak lanjuti dan datangi dilapangan, apabila tidak berijin serta ijin limbahnya tidak ada agar segera ditutup,"ujarnya.

Menurut Wisnu, awal dari ijinnya sendiri bisa mendirikan usaha atau pabrik tentunya harus ditepati seperti ada ijin limbah tersebut berikut dengan ijin lingkungan, ijin industri dan juga ijin terkait yang ada didalamnya.

"Kalau berdasarkan catatan data ruang tahun 2011 yang merupakan lahan hijau dan selama ijin tersebut bisa dikeluarkan oleh dinas terkait tentunya kami akan menyikapinya dan mengawasi, tetapi kalau disitu ada pelanggaran tata ruang, ya jelas kami pun tidak ingin pabrik beroperasi di zona hijau tersebut,"tegasnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corupption Investigation Jawa Tengah (LSM ICI JATENG) Dr Krishna Djaya Darumurti SH MH melalui Wakil Direktur Shodiq disela mendampingi warga terdampak mengatakan, langkah ini terpaksa diambil oleh warga terdampak. Pasalnya berulang dilakukan mediasi, namun tidak pernah ada titik temu dan terkesan pihak perusahaan menyepelekan.

"Mediasi sudah berulang dilakukan. Bahkan pernah juga mediasi digelar di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang. Tapi kenyataanya hingga saat ini belum ada tindakan pasti oleh dinas terkait. Maka kami mendampingi warga mengadu ke DPRD,"ungkapnya.

Kami selaku pendamping warga terdampak masih sangat teringat sekali saat disampaikan kuasa hukum pihak perusahaan kepada media yang menyebutkan akan mengadukan warga terdampak bahkan disebutkan asumsi terakhir akan dilakukan gugatan PTUN, terhadap RT, RW, Lurah.

"Prinsipnya kami mendampingi rakyat kecil yakni warga terdampak. Siapa lagi jika bukan kita  yang membantu saudara kita dalam hal ini masyarakat terdzalimi dan pada posisi yang benar. Saya tegaskan hingga tuntutan masyarakat terpenuhi, kami LSM ICI Jateng berkomitmen akan terus berupaya,"tegas Shodiq.

Ditambahkan Shodiq, semoga para wakil rakyat segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut."Sementara kita menunggu dulu mas. Yang jelas data pendukung lain kita siapkan. Pihak sana mau bersikukuh seperti apapun selama kita dipihak masyarakat kecil tedzalimi kami tidak mengenal mundur. Terlebih seperti kita ketahui itu perusahaan warga negara asing. Pesan saya, kepada bos perusahaan tersebut, jika ingin dihargai pribumi maka hargai mereka. Jangan seenaknya seperti itu,"tandas Shodiq.


Ketika ditanya harian7.com jika langkah tersebut kembali tidak membuahkan titik temu. Ia menuturkan,"Insa Allah para wakil rakyat akan mengambil langkah yang tegas dan bijak, karena mereka wakil kita. Dan opsi lainya, jika pihak dinas terkait lamban dan pihak perusahaan ndablek, kami akan gandeng LSM dan Ormas dampingi warga untuk gelar aksi damai secara besar besaran. Namun demikian saat ini kita menunggu para berwenang dulu,"pungkasnya.

Sementara itu, pihak PT Mandae hingga berita ini turunkan belum bisa dihubungi kembali.(Andi S/Arie Budi)

Berita sebelumnya:
Polemik Warga Wringin Putih Dengan PT Mandae dan PT GSI di Mediasi DLH Kab Semarang, Warga Terdampak Tuntut Perusahaan Tersebut Untuk Ditutup

Iklan