Iklan

Iklan

,

Iklan

Seorang Pemakai Sabu Dibekuk Polisi, Ditemukan 11 Paket Sabu

Redaksi
Jumat, 17 Juli 2020, 08:53 WIB Last Updated 2020-07-17T01:53:00Z
Polres Kebumen saat menggelar pres release
KEBUMEN,harian7.com - AM (30) warga Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen, seorang pengguna Narkoba jenis Sabu, ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kebumen.

Tersangka ditangkap saat berada di depan sebuah warung di desa tempat tinggalnya pada hari Selasa (7/7) sekira pukul 22.00 Wib. Kepada polisi tersangka mengakui telah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sebelum dilakukan penangkapan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, dari penangkapan itu  berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 plastik klip warna bening yang masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu, Handphone Samsung, dan uang tunai Rp 550.000.

Barang bukti itu didapatkan saat polisi melakukan penggeledahan di badan tersangka.

“Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Tersangka adalah pemakai lama,” jelas AKBP Rudy.

Lanjut AKBP Rudy, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena dimungkinkan ada indikasi perdagangan Narkotika lintas Kabupaten bahkan Provinsi.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak 8 miliar Rupiah,” tandasnya.(Tian/rls/hms)

Iklan