Iklan

Iklan

,

Iklan

Sebuah Kamar Kost di Kawasan Bandungan Dijadikan Tempat Produksi Tembako Gorila, Peracik Sekaligus Pengedar di Bekuk Polisi

Redaksi
Jumat, 17 Juli 2020, 21:55 WIB Last Updated 2020-07-17T15:00:44Z
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono saat menunjukan barang bukti.

Penulis: Arie Budi Kontributor Kab Semarang

UNGARAN,harian7.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Semarang berhasil mengungkap dan meringkus Muhammad Ansor (25) warga Lodoyong Ambarawa pelaku pembuatan tembakau oplosan dengan bahan berbahaya diantaranya metanol dan campuran bubuk yang diduga narkotika. Pelaku ditangkap di sebuah gudang LPG yang berada dikawasan Ambarawa. Demikian diungkapkan Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, kepada harian7.com saat menggelar konferensi pers berikut menghadirkan tersangka dan barang bukti di Ruang Rupatama Mapolres Semarang, Jumat(17/7/2020).

AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, penangkapan  tersangka  pembuat, pengedar sekaligus pemakai tembakau gorila, bermula adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan diduga adanya peredaran tembakau gorila di kawasan Bandungan. Lalu laporan tersebut dikembangkan hingga petugas menangkap Nike dan Arifin yang diduga sebagai pemakai di depan Indomaret Gamasan, Bandungan.

"Petugas kami menemukan barang bukti tembakau gorila dari kedua pemakai tersebut. Penyelidikan dilanjutkan sampai petugas menangkap Yudha diduga sebagai pelantara jual beli tembakau gorila,"jelas Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, dari pengembangan anggota dilapangan hingga berhasil menangkap tersangka Yunus di sebuah gudang gas LPG di Ambarawa, namun di situ kita tidak menemukan barang bukti. Baru setelah kita dalami dan tersangka mengakui bahwa barang bukti berada di kosnya, benar adanya petugas kami temukan barang bukti tembakau gorila sekaligus alat dan bahan baku produksinya.

"Dalam pengungkapan ini petugas Satuan Narkoba Polres Semarang selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi irisan tembakau gorila kering seberat 57,78 gram, 1 bungkus plastik transparan berisi tembakau gorila diduga tipe B sebanyak 434,06 gram, 1 bungkus plastik berisi tembakau kering tipe A seberat 1.665,25 gram, 1 bungkus plastik berisi tembakau gorila kering tipe B sebesar 147,08 gram, 1 amplot coklat berisi serbuk warna orange diduga sebagai bahan fementasi tembakau gorila seberat 2,00444 gram,"terang Kapolres.

Selain itu,lanjut Kapolres,  turut diamankan bahan baku dan alat produksi tembakau gorila diantaranya 2 botol besar kosong warna coklat berisi metanol, panci merek Java, kompor gas listrik, gelas untuk mendidihkan cairan kimia, 480 stiker bertuliskan Golden Barong untuk melebel tembakau gorila produksinya, uang Rp 200 ribu dan lain-lain.

"Dalam pemeriksaan tersangka mengaku memproduksi tembakau tersebut dengan mengolah tembakau biasa menjadi tembakau gorila melalui proses fermentasi menggunakan bahan kimia. Adapun bahan kimia yang dipakai metanol dicampur serbuk diduga salah satu jenis narkorba yang saat ini masih dalam penyelidikan."

"Keterangan tersangka Yunus bisnis produksi tembakau gorila ini sudah dimulai sejak bulan Mei hingga awal Juli, selama itu ia telah memproduksi sekitar 19 kg tembakau gorila. Setiap gram tembakau gorila produksinya dijual Rp 100 ribu,"ungkap Kapolres dengan gamblang.


Ditambahkan Kapolres, tembakau gorila yang diproduksi di Bandungan tersebut diedarkan tersangka dengan cara dikirim ke pelaku diduga bandar secara online di beberapa daerah di Jawa Tengah hingga sampai ke luar pulau diantaranya Papua, Lombok, Kalimantan, Sulawesi dan DKI Jakarta.

"Selain mengendarkan di wilayah Jateng tersangka juga mengendarkan ke luar propinsi hingga ke luar pulau, diantaranya ke Papua, Lombok, Kalimantan, Sulawesi dan DKI Jakarta. Bandar jaringan narkoba memang biasa menggunakan transaksi lewat online atau HP agar jaringannya terputus,"tambahnya.

Sedangkan untuk bahan baku metanol dan serbuk disebutkan tersangka sebagai biang untuk membuat tembakau gorila. Tersangka menggunakan tembakau biasa diproses fermentasi menjadi tembakau gorila. Bahan baku tersebut tersangka dapatkan dari seseorang diduga sebagai bandar yang dikenalnya lewat medsos  instagram dengan nama akun Phoenix.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 113 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Permenkes RI no 05 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar," tegas Kapolres Semarang.

" Untuk hingga saat ini tersangka Phoenix yang diduga bandar maupun pemasok bahan baku dan biang tembakau gorila masih dalam pengejaran petugas,"pungkas Kapolres.(*)

Iklan