Iklan

Iklan

,

Iklan

Sat Reskrim Polres Kebumen Gagalkan Aksi Pencurian Binatang Ternak, Pelaku Mengaku Sebagai Ketua RT di Desanya

Redaksi
Sabtu, 04 Juli 2020, 16:47 WIB Last Updated 2020-07-04T09:47:50Z
Pelaku dengan mengenakan seragam baru warna orange tertunduk malu dihadapan wartawan saat press release di Mapolres Kebumen.
KEBUMEN,harian7.com - Jajaran Sat Reskrim Kebumen berhasil menggagalkan dan meringkus pelaku pencurian hewan ternak lintas kabupaten yang meresahkan masyarakat, saat hendak mencuri di sebuah kandang milik warga Desa Podpurip Kecamatan Petanahan, Rabu (24/6/2020) bulan lalu sekitar pukul 03.45 wib dini hari.

"Aksinya terbongkar saat patroli Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen dan Unit Reskrim Polsek Petanahan tengah berpatroli di wilayah Petanahan,"kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Jumat (3/7/2020) kemarin.

Diungkapkan Kapolres, satu tersangka yang berhasil diamankan yakni WA (50) warga Desa Karanglo Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes. Penangkapan bermula ketika tim patroli tengah melintas Desa Podpurip menjumpai kendaraan mobil Toyota Avanza yang diparkir di tempat yang mencurigakan.

"Dari keterangan warga mobil itu bukan milik warga sekitar. Saat warga mendekat, kendaraan mobil Toyota Avanza itu malah tancap gas. Sedangkan dua tersangka yang sedang mengeksekusi kambing di kandang milik warga ditinggal begitu saja karena panik,"ungkap Kapolres.

Alhasil, lanjut Kapolres, tersangka berinisial WA  tidak kuat lari saat dikejar warga, sehingga bisa ditangkap oleh warga saat sembunyi di semak-semak.  sedangkan tersangka lainnya berhasil lolos.

"Polisi yang ada di lokasi segera mengamankan tersangka dan barangbukti pisau “cutter” yang digunakan untuk memotong tali pengikat kambing."

“Pengakuan tersangka, dia beraksi tidak sendirian. Kita sudah mengantongi beberapa nama, dan sampai saat ini sedang dilakukan pengerjaan,” jelas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, pelaku adalah kawanan pencuri beroperasi dari Kabupaten satu ke kabupaten lain. Dari pengakuan tersangka yang katanya sebagai Ketua RT di desanya, di wilayah Kebumen sudah tiga kali beraksi melakuan pencurian binatang ternak kambing.

"Untuk mengelabui warga, aksinya dilakukan dini hari dan menggunakan kendaraan penumpang yang disewanya dari seseorang. Mobil penumpang itu bisa membawa lima kambing sekaligus dalam setiap aksinya."

"Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUH Pidana jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan,"pungkas Kapolres.(Tian/rls/hms)

Iklan