Iklan

Iklan

,

Iklan

Sakit Kanker, Pasien BPJS PBI Tetap Wajib Bayar

Redaksi
Minggu, 05 Juli 2020, 10:52 WIB Last Updated 2020-07-05T16:12:48Z

Pasien BPJS PBI Ibu Karsinah
Penulis: Andi Saputra


SEMARANG, harian7.com - Janji manis sistem gotong royong  yang dijanjikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbukti lagi hanya isapan jempol dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS).

Andreas Nur Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Tengah mengatakan Seorang pasien korban BPJS yang diadvokasi DKR Semarang Jumat (3/7), Ibu Karsinah warga kota Semarang  dengan sakit kanker payudara dirujuk oleh Puskesmas ke RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro, Kota Semarang.

"Karena peralatan medis yang kurang memadahi kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Islam Sultan Agung dengan menggunakan kartu BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran),"ujarnya, Sabtu, (4/7).

Ibu Karsinah, lanjutnya, kemudian dirawat sesuai dengan jaminan pelayanan kesehatan sesuai  fasilitas kesehatan PBI yang dibayar oleh negara. Awalnya pasien merasa nyaman dengan pelayanan yang cukup baik. Namun beberapa waktu kemudian dokter sulit diakses oleh pasien.

Menurutnya Setelah beberapa kali melakukan perawatan dokter meminta ibu Karsinah mengikuti kemoterapi. Namun pasien menolak kemoterapi karena merasa tidak siap secara fisik. Ibu Karsinah kemudian meminta pulang. Dokter mengijinkan pulang, namun meminta agar pasien membayar semua biaya pengobatan dan perawatan yang sudah berlangsung selama di Rumah Sakit.

"Hal ini sangat aneh dan mengagetkan pasien. Masuk RS dengan menggunakan BPJS PBI yang dibayar pemerintah. Tapi karena menolak kemoterapi, pasien disuruh bayar sendiri semua biaya di rumah sakit sebagai pasien umum dan Keluarga pasien ketakutan dan mau tidak mau mencari pinjaman untuk menutupi biaya perawatan ibu Karsinah. Karena kalau tidak segera membayar, biaya akan tambah membengkak,"tuturnya.

Dia menuturkan agar segera menghubungi Dinas Kesehatan Kota Semarang, Kepala seksi Asuransi, Ibu Yuniar menanyakan kasus ibu Karsinah. Yuniar membenarkan bahwa kalau pasien pulang atas kemauan sendiri maka semua pembiayaan ditanggung sendiri.

"Bukankah semua tindakan harus mendapat persetujuan pasien bahwa edukasi dan penjelasan harus diberikan oleh rumah sakit agar pasien menyetujui tindakan yang akan dilakukan dan Ini juga terkait dengan sistim pembiayaan JKN yang menggunakan tarif INA CBG’s berdasarkan diagnosa termasuk obat, tindakan dan biaya perawatan,"ujarnya.

Dia menambahkan prinsip gotong royong yang dijanjikan dalam Undang-Undang SJSN adalah peserta yang sehat akan berkontribusi mendanai peserta JKN – KIS yang sedang sakit. Yang terjadi sebaliknya, iuran naik, tapi pelayanan pasien miskin dengan kartu BPJS PBI yang dibayar pemerintah, justru diminta bayar sendiri.

"Saya diberitahukan keluhan pelayanan pasien Karsinah yang rawat inap di RSI Sultan Agung tanggal 1-2 Juli 2020 lalu sedang dalam proses tindak lanjut. Kemarin tanggal 3 Juli petugas BPJS sudah menghubungi keluarga pasien (Bp Aries) dan untuk tindak lanjutnya akan kami hubungi keluarga,"tuturnya.

Iklan