Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Polres Kebumen Ringkus Penjual Togel

Redaksi
Selasa, 28 Juli 2020, 00:40 WIB Last Updated 2020-07-27T17:51:29Z

Polres Kebumen saat gelar Press Confrence

KEBUMEN, harian7.com - Satreskrim Polres Kebumen berhasil meringkus FR alias Gendut (30), Warga Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, diduga menjual kupon togel. penangkapan dilakukan pada hari Rabu (22/7) sekitar pukul 20.00 Wib di lapaknya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 507 ribu, dua lembar kertas hasil pengeluaran nomor, tujuh lembar kertas bukti pembelian, dua bonggol kertas nota yang sudah terpakai, satu bonggol kertas yang belum terpakai dan berbagai alat tulis untuk merekap.

"Kita tangkap tersangka berdasarkan laporan warga masyarakat. Warga masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas tersangka menjajakan kupon togel," ujarnya, kepada Wartawan, Senin (27/7)

Menurutnya tersangka FR ini dalam sehari dia bisa meraup keuntungan hingga Rp 400 ribu perhari.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian,"tuturnya.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (NDI/Hms)

Iklan