Polres Demak saat gelar perkara di Pendopo Parama Satwika, Demak, Rabu (29/7) |
Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama mengatakan, selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan tersebut.
"Dalam Operasi Sikat Candi 2020 yang berhasil kita ungkap sebanyak 16 kasus dengan 6 tersangka. Seluruhnya kasus Curanmor yang ada di wilayah Demak,"ujarnya kepada Media di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Rabu (29/07).
Menurutnya, sebanyak 16 sepeda motor berbagai jenis berhasil diamankan dari tersangka Affifudin (22), Muhammad Imadudin Bahtiar (21), Subekan (29), Hasan Anwar (36), Yoga Adista (19), serta Maya Ayu Anggraeni (34).
"Kita berharap dengan melakukan operasi tersebut wilayah di Kabupaten Demak ini dapat menekan atau mengurangi tindak pidana ," tuturnya.
Para tersangka kini di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun.