Iklan

Iklan

,

Iklan

Polres Cilacap Ungkap Pelaku Sodomi Terhadap 30 Anak Di Bawah Umur

Rabu, 22 Juli 2020, 23:54 WIB Last Updated 2020-07-22T16:54:46Z
CILACAP, Harian7.com - Kepolisian Resor (Pores) Cilacap berhasil meringkus pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur. K alias Ceming, seorang laki-laki berusia 31 tahun, warga Desa Segaralangu, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap diduga telah melakukan sodomi terhadap sedikitnya 30 anak. Ironisnya, aksi bejat dilakukan pelaku sejak 2018 hingga Juni 2020 lalu.

Kasus pencabulan terhadap puluhan korban yang masih anak-anak ini terungkap setelah ada pengakuan dari bocah yang disodomi pelaku. Pelaku menjalankan aksinya di sejumlah tempat berbeda, seperti di areal hutan pinus milik Perhutani, kamar pelaku dan di belakang beberapa rumah warga.

Kasus berawal pada 15 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika salah seorang warga desa setempat yang sedang menyadap getah pinus di areal milik Perhutani curiga tingkah laku pelaku. Dirinya melihat pelaku berdiri di belakang korban yang sedang nungging dengan celana diturunkan. Karena curiga, sore harinya penyadap pinus itu menanyakan kepada korban, namun korban tak mau mengaku.

Selang beberapa bulan kemudian, pelaku berangkat ke Jakarta. Saat itulah, saksi yang berprofesi sebagai penyadap pinus kembali menanyakan kepada korban. Kepada saksi, korban mengaku menjadi korban sodomi pelaku. Yang lebih mengejutkan, ternyata ada beberapa anak-anak lain yang telah menjadi korban sodomi. Selanjutnya saksi menyampaikan kepada orang tua korban dan kemudian melaporkan ke Polsek Cipari.

"Setelah adanya laporan pada 26 Juni 2020 lalu, kemudian dilakukan penyelidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan fakta dan bukti. Dari keterangan saksi-saksi pelaku mengarah kepada tersangka K. Saat itu, tersangka masih berada di Jakarta," kata Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiraso Sukahar di Mapolres Cilacap, Selasa (21/07/2020) sore.

Kemudian, lanjut Kapolres, Unit Reskrim Polsek Cipari berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk membujuk pelaku agar pulang ke Desa Segaralangu. Setelah pulang, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cipari. Tersangka sempat mengeluh flu dan sakit kepala, sehingga dibawa ke Puskesmas Cipari untuk menjalani Rapid Tes dan reaktif.

"Tersangka dirujuk ke RSUD Cilacap dan pada tanggal 3 Juli 2020 dinyatakan sehat dan negatif COVID-19. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan perbuatan sodomi kepada anak-anak dibawah umur sejak tahun 2018 sampai juni 2020.

"Sudah ada 30 anak-anak yang melapor sebagai korban sodomi yang dilakukan K," bebernya.

Modus yang dijalankan pelaku, korban diajak ke hutan pinus kemudian dipinjami HP dan dibujuk untuk disodomi. Korban juga dijanjikan akan dibelikan HP dan tidak boleh mengatakan kepada siapapun. Jika mengatakan kepada orang lain, maka korban akan bernasib sama seperti didalam video pembunuhan.

"Tersangka mengancam dengan video yang ada di HP miliknya," katanya.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Xiomi. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa lima potong baju dan empat potong celana milik para korban.

Atas perbuatannya, Ceming terancam dijerat pasal 76E jo 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang subsider pasal 292 jo 64 (1 ) KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Rus)

Iklan