Iklan

Iklan

,

Iklan

Polres Cilacap Bongkar Pengiriman Sabu Seberat 203,4 Gram 

Kamis, 30 Juli 2020, 12:54 WIB Last Updated 2020-07-30T05:54:46Z
CILACAP , Harian7.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap berhasil meringkus lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Satu satunya merupakan pelaku lama yang tertangkap setelah menerima paket sabu seberat 203,4 gram yang dikirim dari Jakarta melalui travel.

Kapores Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Narkoba AKP Syuaib Abdullah mengatakan, penangkapan kelima orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan narkotika serta Undang-Undang Kesehatan oleh Satnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kelima tersangka yaitu AWP alias Pitut (23) warga Desa Maos Kidul Kecamatan Maos, PRY (25) warga Desa Purwasari Kecamatan Wanareja, DAW (25) warga Desa Purwasari Kecamatan Wanareja, AKS alias Burnok (29) warga Desa Purwasari Kecamatan Wanareja dan BS alias Pace (42) warga Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan," katanya, Rabu (27/07/2020) di Mapolres.

Dari kelima tersangka, lanjutnya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 203, 4 gram, ganja 2 gram, Hexymer sebanyak 1.087 butir, Pila warna kuning sebanyak 522 butir, Tramadol sebanyak 60 butir dan Trihexyphenidryl sebanyak 10 butir.

“Barang bukti sabu seberat 203,4 gram diamankan dari tersangka BS. Yang bersangkutan sudah tiga kali terjerat kasus yang sama,” ungkapnya.

Lebih kanjut Kapolres menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka Pace adalah dengan menggunakan mobil travel, barang tersebut disembunyikan di dalam speaker aktif.

“Barang tersebut didapat tersangka dari Jakarta yang dikirim melalui travel tujuan Cilacap. Barang tersebut disembunyikan di dalam speaker aktif. Setelah dilakukan penngecekan dan penggeledahan didapat sabu-sabu,” ungkapnya.

Selain sabu-sabu, lanjut Kapolres, Satnarkoba juga berhasil mengungkap peredaran ganja dan obat-obatan terlarang di sejumlah termpat berbeda.

“Mereka ada yang ditangkap di rumah, maupun saat berada di luar,” katanya.

Sehubungan dengan makin maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di wilayah Cilacap, Kapolsek meminta peran serta kepada masyarakat bila mendapatkan informasi segera melaporkan kepada aparat Kepolisian terdekat.

“Kami imbau kepada para orangtua untuk melakukan pengawasan kepada putra-putrinya atau keluarganya, sehingga bila mendapatkan hal-hal yang tidak diinginkan atau pun gejala-gejala yang tidak diinginkan untuk segera memberitahukan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Para tersangka selanjutnya harus menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dijerat pasal berbeda. Untuk tersangka pemilik sabu dan ganja sintek dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (01) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan penjual obat daftar G dijerat pasal 196 Jo 98 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Rus)

Iklan