Iklan

Iklan

,

Iklan

Penambangan Galian Liar Di Desa Demangan Diduga Tak Berijin

Senin, 06 Juli 2020, 21:23 WIB Last Updated 2020-07-06T14:23:03Z
NGANJUK, Harian7.com - Kegiatan galian C di sawah milik masyarakat yang berada di lokasi tambang galian C liar yang terletak di dusun Bandaralim Desa Demangan Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk diduga tidak berijin.

Warga yang enggan namanya dikorankan dan menjadi pekerja tambang tersebut saat dikonfirmasi awak media, Senin (06/07/2020) mengatakan Aku nek pak lurah gak ngijini yo gak wani mas ngeruk galian ngene (saya kalau kepala desa tidak mengijinkan ya gak berani menggali tanah seperti ini - red).

Sementara, Kepala Desa Demangan, Haji suparno S.Pd (kades) saat dikonfirmasi di kantor Desa mengatakan saya tahu ada galian tersebut dengan dalih untuk kepentingan masyarakat.

Untuk awak media yang akan konfirmasi terkait penambangan galian C tersebut Lurah Demangan sudah melimpahkan ke perangkat lain yaitu pak kadus serta pak Modin, untuk memberikan keterangan.

Kemudian awak media menemui Kadus dan Modin Desa Pademangan untuk konfirmasi hal tersebut, namun penjelasan dari mereka berdua sama bahwa kegiatan itu memang tidak ijin hanya di ketahui dari pihak desa saja dengan alasan  untuk kepentingan masyarakatnya.

Proses tambang liar ini sudah berjalan sekitar satu mingguan dan sudah beroprasi di lokasi tiga titik persawahan masyarakat dipinggir sungai brantas.

Pantauan harian7.com dilapangan dilokasi galian terlihat ada alat berat dan armada truk 5 unit. Ironisnya pihak aparat penegak hukum wilayah Polsek Tanjunganom juga tidak tahu kalau ada kegiatan tambang galiàn C di wilayah hukumnya, karena tidak ada pemberitahuan dari pihak desa.

Ketika awak media konfirmasi ke Polsek Tanjunganom dan diterima dengan tangapan baik oleh humas Polsek dan diberi penjelasan kalau bapak Kapolsek Kompol H. Edy Hariadi S.I.P sedang ada di Polres acara sertijàb.

Hingga berita ini diturunkan kegiatan tambang galin C masih beroprasi.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bertindak terhadap pelanggaran yang menyangkut masalah perijinan, apalagi masalah tambang gàlian C bodong yang merusak lingkungan di sekitarnya, apalagi tidak berijin. (Tim)

Iklan