Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Pemuda Pengangguran Diciduk Polisi Usai Gasak Handphone, Saat Beraksi Pelaku Incar Rumah Dalam Keadaan Sepi

Redaksi
Jumat, 24 Juli 2020, 17:18 WIB Last Updated 2020-07-24T10:24:50Z
Saat menggelar pres release di Mapolres Salatiga, Jumat (24/7/2020).


Penulis: M.Nur

SALATIGA,harian7.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sidorejo Polres Salatiga meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat bernama Rizki Alfian (28). Pemuda pengangguran asal Kefinanoe RT 02 RW 04 Kecamatan Nanoe Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat ditangkap lantaran menggasak satu buah handphone merek Samsung Galaxy J2 dirumah Nugroho yang beralamatkan Jalan Sumopuro Kidul No 3 Kelurahan Salatiga Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, pada Senin (29/6/2020) malam bulan lalu sekira pukul 19.00 wib.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS didampingi Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP Imam Djoko Lelono SH saat menggelar pres release Jumat (24/7/2020) di Pendopo Mapolres setempat kepada harian7.com mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu masuk kerumah korban. Selanjutnya melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi, lalu pelaku mengambil satu buah handphone merek Samsung Galaxy J2.

"Penangkapan pelaku bermula laporan masyarakat. Kemudian dari informasi tersebut   Sat Reskrim Polsek Sidorejo melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan olah TKP lalu terduga pelaku di bawa ke Mapolsek Sidorejo untuk diinterogasi dan saat diinterogasi kepada petugas pelaku mengakui perbuatanya,"jelas Kapolres.

Kapolres Salatiga yang juga didampingi Kanit Reskrim Polsek Sidorejo IPTU Joko Iskandar menambahkan, pelaku melakukan aksi pencurian ini bukan yang kali pertama melainkan sudah berulang kali.

"Jadi perbuatan pelaku ini sudah sering dilakukan dan seperti mata pencaharian. Dalam melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan peluang dalam hal ini saat kondisi rumah sepi,"tambah Kapolres.

Diungkapkan Kapolres, selain mengamankan pelaku juga diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu buah doss book dari handphone Samsung Galaxy J2 warna gold.

"Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pemberatan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,"pungkas Kapolres.(*)

Iklan