Iklan

Iklan

,

Iklan

Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Sopir Taksi Online Dibekuk Polisi

Redaksi
Sabtu, 11 Juli 2020, 15:53 WIB Last Updated 2020-07-11T08:53:29Z
Sopir taksi online yang nyambi edarkan sabu (mengenakan kaos merah).
UNGARAN,harian7.com - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Semarang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat. Berbekal informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada transaksi sabu-sabu di daerah Babadan Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, petugas berhasil meringkus seorang kurir dan mengamankan barang bukti.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Narkoba AKP Andi Prasetyo kepada harian7.com saat menggelar konferensi pers, Kamis (9/7/2020)  mengungkapkan, bahwa Victor Eko Purwanto (48), warga Genuk Baru, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candirsari, Kota Semarang, yang merupakan sopir taksi online diringkus anggota Satuan Narkoba  Polres Semarang, karena diduga menjadi kurir Narkoba jenis sabu-sabu. Polisi menyita satu gram sabu-sabu  yang dibungkus dalam plastik klip kecil. Saat di ringkus dan dilakukan penggeledahan, pelaku menggunakan mobil Datsun Go H 8873 NR warna abu-abu metalik yang berhenti di tepi jalan raya depan Pabrik Nissin Babadan .

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu warna hijau di bawah kemudi. Ditemukan juga sebuah pipet kaca, sebuah selang karet transparan,  dua buah sedotan plastik transparan, dan korek api gas warna biru," ungkap Kapolres Semarang.

"Awalnya tersangka ini hanya mengaku sebagai kurir, tapi setelah didalami oleh anggota ternyata dia juga pemakai sabu. Terkait informasi asal usul sabu-sabu dari dalam Lapas Kedungpane masih kita dalami," kata AKBP Gatot.

Tersangka juga mengaku pernah memakai sabu di tahun 2015 lalu dan setelah memakai sabu badan terasa staminanya fit. Selama ini, tersangka juga mempunyai rumah kontrakan di Tegalrejo RT 03 RW 03, kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kab Semarang. Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Semarang.

" Tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara, dan kasus ini masih kita kembangkan," tambah Kapolres Semarang.(*)

Iklan