Iklan

Iklan

,

Iklan

Memasuki Kenormalan Baru, Pemkab Batang Tegaskan Izin Penyelenggaraan Hajatan Hanya untuk Zona Hijau

Redaksi
Rabu, 08 Juli 2020, 02:43 WIB Last Updated 2020-07-07T19:43:06Z
BATANG,harian7.com – Para pelaku industri hiburan diharapkan dapat memahami dan melaksanakan Surat Edaran (SE) Bupati Batang nomor 556/143/2020, tentang pedoman penyelenggaraan hajatan dan hiburan saat memasuki tatanan kenormalan baru. Hal tersebut diungkapkan Asisten I Retno Dwi Irianto saat membuka acara Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan Hajatan Saat Kenormalan Baru, di Aula Kantor Bupati Kabupaten Batang, Senin (6/7/2020).

Dirinya menjelaskan, dalam SE tersebut, diatur tentang pedoman untuk para pelaku, penyelenggara dan pendukung hajatan hiburan yang sesuai dengan protokol kesehatan agar dapat mencegah dan mengendalikan Covid-19.

“Beberapa acara hajatan yang boleh digelar yakni resepsi pernikahan, walimah khitanan, acara bersifat pribadi maupun resmi seperti kedinasan, dialog interaktif dan rapat, dengan jumlah pengunjung maksimal 30 orang,” bebernya.

Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Wahyu Budi Santoso mengemukakan, pihaknya telah merumuskan pedoman protokol kesehatan dalam pelaksanaan hajatan dan telah disetujui Bupati Batang Wihaji.

“Di dalam surat, tercantum beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh penyelenggara maupun pendukung acara hajatan, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” tegasnya.

Perwakilan Polres Batang, Iptu Siswanto mengatakan, seluruh elemen masyarakat, pelaku maupun pendukung acara hiburan diharapkan dapat mendukung surat edaran yang telah diterbitkan oleh Bupati Wihaji tersebut.

“Kita tidak dapat menyerahkan semua tanggung jawab ini, hanya kepada penyelenggara saja, namun harus didukung semua pihak,” pintanya.

Dirinya mengimbau agar setiap acara hajatan yang akan digelar, harus meminta izin terlebih dahulu kepada Polsek setempat, sesuai ketentuan dan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Wilayah yang diperbolehkan menyelenggarakan hajatan harus masuk dalam zona hijau. Penerapan protokol kesehatan dengan pengawasan aparat desa setempat, dan untuk kegiatan di dalam ruangan harus ada pembatasan tamu undangan, serta tetap menjaga jarak aman,” terangnya.(Nina/hms jtng)

Iklan