Iklan

Iklan

,

Iklan

Kerap Meresahkan Masyarakat, Seorang Pelaku Pencuri Kambing Dibekuk Polisi

Redaksi
Jumat, 17 Juli 2020, 04:13 WIB Last Updated 2020-07-16T21:13:06Z
Pelaku pencurian binatang ternak dan seekor kambing hasil curianya di amankan Polisi.
JEPARA,harian7.com - Aksi pencurian binatang ternak kian meresahkan masyarakat di Jepara. Belum lama ini seorang warga melapor ke polisi lantaran kambing miliknya raib di gondol maling.

Dengan adanya laporan tersebut, Sat Reskrim Polsek Keling Polres Jepara langsung melakukan penyeledikan. Alhasil, pelaku berinisial E berhasil diamankan.

Kapolsek Keling Iptu Hadi Riyono mengatakan, kami berhasil menangkap pelaku pencurian hewan ternak jenis kambing yang telah melarikan diri sejak 3 minggu yang lalu. Pelaku yang merupakan warga desa Bucu, kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, sudah kami amankan.

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian kambing di desa Damarwulan Kecamatan Keling Kabupaten Jepara,"katanya.

Diungkapkan Kapolsek, dalam penangkapan pelaku, setelah polisi mendapatkan informasi langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kandang tersangka E.

“Dalam penggeledahan polisi mengamankan mobil avansa yang digunakan pelaku mencuri kambing dan satu ekor kambing hasil curian” ujarnya, saat dikonfirmasi Kamis (16/7/2020) kemarin.

Kapolsek menambahkan, dari pengakuan tersangka pernah mencuri kambing pada 25 Juni 2020 sekitar pukul 07.45 WIB di kandang milik Ngadinah warga Ds. Damarwulan Kec. Keling Kab. Jepara dan diangkut menggunakan mobil Avanza.

Pencurian dilakukan saat situasi rumah dan kandang kambing milik Korban aman dan tidak ada seorangpun sehingga tersangka langsung naik dan masuk ke dalam kandang dengan cara merusak pintu kandang dan tersangka mengambil/mencuri seekor kambing pejantan dan memasukkan ke dalam mobil Avanza yang kemudian dibawa kabur.

"Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi yang melanggar pasal 363 KUHPidana yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,"pungkas Kapolsek.(Fat)

Iklan