Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Kerap Beraksi Lintas Daerah, 3 Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Sat Reskrim Polres Salatiga

Redaksi
Sabtu, 25 Juli 2020, 16:06 WIB Last Updated 2020-07-25T09:06:30Z
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS saat menunjukan barang bukti. 


Penulis: M.Nur


SALATIGA,harian7.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Argomulyo Polres Salatiga berhasil menangkap 3 pelaku ganjal ATM yang kerap beraksi dilintas daerah. Para pelaku yakni Purwanto (46) warga Dusun Creme RT 03 RW 07, Desa Cepokomulyo, Kecamatan Gemuh, kabupaten Kendal, Maskhani (55) warga Desa Bulak RT 02 RW 04, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal dan Didik Budi Hartono (43) warga Kuripan Lor Gang III RT 03 RW 01, Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.


"Pelaku berhasil diringkus petugas Reskrim Polsek Argomulyo, setelah adanya laporan korban bernama Maria Mujiyanti (35) warga Perum Pondok Tetep Asri D4 RT 07 RW 04, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga,"kata Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS didampingi Kasubbag Humas AKP Imam Djoko Lelono dan Kasat Reskrim AKP Akhwan N kepada harian7.com saat pres release di halaman Pendopo Mapolres Setempat, Jumat (24/7/2020) kemarin.

Tiga pelaku mengenakan pakain berwarna biru 

Kepada petugas, dalam laporanya korban mengungkapkan pada Senin (13/07/2020) sekira pukul 08.45 wib mengambil uang di ATM Bank Mandiri Syariah yang berada di area SPBU Jalan Veteran No 139, Tegalrejo, Argomulyo, Salatiga. Saat memasukkan kartu ATM terjadi gendala yaitu terganjal batang korek api kayu. Melihat hal itu, salah satu tersangka yaitu Purwanto yang juga ikut antre di ATM tersebut berusaha menolong korban.


"Saat itu Korban pun menuruti perintah tersangka ini. Berhasil membantu korban, tersangka keluar dari bilik ATM dan menunggu korban diluar bersama dua tersangka yang lain,"jelas Kapolres.


Selanjutnya, setelah ATM korban berhasil dimasukan dan akan mengambil uang, korbanpun kaget karena uang sebanyak Rp 3.500.000 telah hilang. Korbanpun kebingungan lalu melapor ke Polsek Argomulyo. Saat melapor ke Polisi korban juga menyebutkan ciri - ciri terduga pelaku. Orang tersebut yang menolongnya saat ATM terganjal.


"Dengan berbekal keterangan dari korban dan sejumlah saksi,  petugas Unit Reskrim Polsek Argomulyo Polres Salatiga akhirnya berhasil membekuk ketiga tersangka di daerah Rowosari, Kabupaten Kendal,"beber Kapolres.


Selain menangkap tersangka, lanjut Kapolres, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Mobilio nopol H 9017 M  mobil rental yang digunakan untuk sarana transportasi saat mencuri. Lalu barang bukti lainnya adalah 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri milik korban, 1 buah pisau cutter,1 kotak korek api kayu,  2 buah HP Strawberry dan Mito, serta uang tunai Rp 2.800.000.


“Dari tiga tersangka,  saat melakukan aksinya mempunyai peran yang berbeda beda. Diantaranya, tersangka Didik Budi Hartono berperan mengganjal lubang kartu ATM menggunakan batang korek api kayu. Sedangkan tersangka Purwanto beperan  pura-pura menjadi penolong korban di dalam bilik ATM serta tersangka Maskhani yang menjaga mobil,"terang Kapolres.


Ditambahkan Kapolres, para tersangka  merupakan residivis dan sebagai otaknya adalah tersangka Didik Budi Hartono. Dari pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan aksinya disejumlah wilayah yakni Magelang, Kendal, Demak, Kudus, Pati dan Jepara. Adapun yang disasar para pelaku ini adalah mesin ATM yang lama yang bagian atasnya ada benjolan warna biru.


"Saat ini kasus ganjal ATM masih dalam pengembangan dan masih ada dua tersangka yang dalam pengejaran petugas. Polres Salatiga sudah bekerja sama dengan Polres terdekat untuk menangkap dua tersangka yang masih kabur ini,"ucap Kapolres.


Dengan adanya kasus tersebut, Kapolres Salatiga berpesan, pertama saran kepada masyarakat agar berhati hati saat berada didalam bilik mesin ATM, untuk tidak berkomunikasi dengan orang tidak dikenal, tidak menjalankan instruksi yang mereka lakukan. Itu adalah kunci pertama agar kita aman dan selamat.

"Apabila terjadi kesalahan didalam mesin ATM segera tinggalkan dan jangan berkomunikasi dengan orang yang ada disana dan laporkan kejadian tersebut kepada pihak bank. Kemudian kita perlu melakukan pendekatan kepada bank dan pihak pihak yang memiliki jasa penyewaan mesin ATM ini untuk betul betul mereka memperhatikan perkembangan teknologi bahwasanya mesin yang mereka saat ini miliki adalah mesin yang rawan untuk terjadinya kejahatan. Untuk itu kita tidak hanya menyentuh kepada masyarakat namun juga kepada para pengelola untuk betul betul memperhatikan keamanan mesin yang mereka miliki dan mereka melakukan upgrade ataupun upaya upaya lainya dengan bersosialisasi kepada nasabah agar hal ini bisa dicegah,"himbau Kapolres.


"Dan saat ini, atas perbuatanya  ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,"pungkasnya.


Sementara Didik Budi Hartono salah satu pelaku mengatakan, dalam menjalankan aksinya dilakukan secara acak serta mengincar mesin ATM lama.

"Kami menyasar mesin ATM yang lama yakni yang diatasnya ada benjolan warna biru. Dan saat beraksipun kadang dapa kadang tidak,"katanya saat dikonfirmasi harian7.com. (*)

Iklan