Iklan

Iklan

,

Iklan

Empat Pelaku Pencurian 25 HP Diringkus Satreskrim Polres Cilacap

Rabu, 22 Juli 2020, 23:50 WIB Last Updated 2020-07-22T16:50:12Z
CILACAP, Harian7.com - Konter handphone (HP) On Cell milik Oni Cahyadi yang berada di Jalan Pisang, Desa Adipala, Kecamatan Adipala, pada pertengahan Juni 2020 dibobol maling.

Pelaku yang beraksi menggunakan penutup ala Ninja pada Senin, (15/06/2020) pukul 02.38 WIB itu terekam CCTV dan sempat dipublikasikan di media sosial, di situ terlihat seorang pria mengenakan penutup wajah seperti Ninja. Meski terekam CCTV, namun pelaku berhasil menggasak 25 buah HP baru.

Kini kasus tersebut sudah terungkap. Empat pelaku  komplotan pencuri berhasil diringkus polisi. Dua diantaranya mengaku sebagai wartawan. Selain keempat pelaku pencurian, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan berupa HP.

Keempat pelaku pencurian adalah REW (24), AR (27), keduanya warga Desa Adipala, Kecamatan Adipala. Berikutnya FSS (21), warga Desa Cipawon, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, namun berdomisili di Kroya. Dan TS (44), warga Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Tersangka AR dan FSS berprofesi sebagai wartawan.

Sedangkan dua penadah yang diamankan masing-masing AS;(30), warga Desa Adipala, Kecamatan Adipala, dan M (28), warga Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar mengatakan, kasus pencurian di konter HP On Cell terjadi Senin, 15 Juni 2020 dini hari. Namun baru diketahui oleh karyawan sekitar pukul 09.00 WIB saat hendak membuka toko. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Adipala.

"Atas informasi pencurian di konter HP On Cell di Adipala, anggota Satreskrim Polres Cilacap langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Berdasarkan keterangan saksi-saksi diperoleh bahwa pada malam sebelum kejadian pencurian di konter On Cell, melihat seorang laki-laki yang mirip dengan tersangka REW melintas di sekitar TKP," kata Kapolres Cilacap, Selasa (21/07/2020) sore.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka terlihat menggunakan HP merk Oppo yang diduga hasil kejahatan dari konter On Cell. Kemudian Satreskrim menangkap tersangka REW. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah mencuri HP di konter On Cell bersama tiga tersangka lain. Tersangka AR dan FSS ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Dari keterangan tersangka yang berhasil ditangkap, yang masuk ke dalam konter On Cell adalah tersangka TS yang sempat DPO. Ia berhasil diamankan di Indramayu, Jawa Barat, berikut 10 buah HP. Hasil kejahatan juga ada yang dijual ke penadah," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan dan pencarian barang bukti, polisi berhasil menangkap tersangka M yang diduga menerima hasil kejahatan para pelaku.

Modus yang digunakan pelaku, masuk ke dalam konter dengan cara masuk ke dalam rumah dengan menaiki pohon yang ada di belakang rumah korban. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah ke lantai satu (lokasi konter) dan mengambil HP yang berada di etalase konter, lantas dimasukkan ke dalam karung. Aksi tersangka terekam kamera CCTV.

"Sebanyak 25 buah HP merk Oppo berbagai tipe dan uang tunai Rp 1.000.000 dicuri tersangka. Total kerugian yang diderita korban Rp 55.680.000," bebernya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 15 buah HP merk Oppo berbagai tipe. Juga satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu unit mobil Honda Brio Nopol B-1484-ZFP yang digunakan sebagai sarana kejahatan, juga diamankan.

Keempat pelaku pembobol konter kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sedangkan kedua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (Rus)

Iklan