Iklan

Iklan

,

Iklan

Dituding Telah Menipu, Imam Supriyono SH MH: Apa Yang Dituduhkan Terhadap Klien Saya Oleh HMN Itu Tidak Benar, Itu Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Redaksi
Jumat, 24 Juli 2020, 22:33 WIB Last Updated 2020-07-25T07:11:39Z
Kuasa Hukum ED, Imam Supriyono SH MH didampingi Selvia (Mahasiswi magang) saat ditemui harian7.com dikantornya.


Penulis: M.Nur

SALATIGA,harian7.com - Menanggapi tudingan Fransiska Hermin Sumini (53)  terkait dugaan penipuan dan penggelapan, melalui Kuasa Hukumnya Imam Supriyono SH MH, ED menegaskan jika yang dituduhkan itu tidak benar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hermin menyampaikan jika ED diduga telah menipunya dan pernah membawa persoalan tersebut ke Polisi, namun kandas ditengah jalan lantaran tidak cukup alat bukti. Diungkapkan Hermin jika persoalan tersebut terkait pembangunan rumahnya.

Imam Supriyono SH MH selaku kuasa hukum ED menegaskan jika apa yang disampaikan oleh HMN itu tidak benar. "Itu tidak benar. Seperti disampaikan klien saya ED, justru ED lah yang dirugikan oleh HRM,"ungkap Imam Supriyono SH MH saat ditemui harian7.com, dikantornya Jalan Imam Bonjol No 865 Kelurahan Sidorejo Lor RT 9 RW 8 Kec Sidorejo, Kota Salatiga, Kamis (23/7/2020) kemarin.

Selanjutnya terkait ED dikatakan oleh HMN setelah menerima uang melalui transfer dan menghilang serta tidak tanggung jawab, Imam menjelaskan jika hal tersebut sangatlah tidak benar.

Pasalnya usai menerima uang dari HMN, oleh ED dibelanjakan bahan-bahan material untuk pembangunan. Selanjutnya berjalanya waktu uang tersebut justru oleh HMN  digunakan untuk bisnis cengkeh.

"Dalam menegemen bisnis tersebut ED tidak masuk didalamnya meskipun mengetahui karena berada dalam lingkup urusan bisnis tersebut,"beber Imam.

Ditambahkan Imam, sebab dalam bisnis cengkeh itu semua yang mengurus HMN dan cengkeh tersebut ia sendiri yang menjual.

"Jadi klien saya tidak menikmati hasil jual atau bisnis tersebut. Yang nerima HMN sendiri dan untuk kepentingan pribadi,"jelas Imam dengan gamblang.

Tak hanya itu, HMN ataupun ED mempunyai usaha tanam jamur dan cengkeh di Salatiga."HMN atau ED mempunyai usaha tanam jamur. Lalu cengkeh dan jagung dijemur setelah kering dijual oleh HMN dan hasilnya sama sekali ED.

Ketika disinggung harian7.com mengenai yang disampaikan HMN jika ED sempat ingin mengembalikan uang sebesar RP 30 juta saat dimediasi pihak kepolisian.

"Memang benar klien kami sempat ingin memberikan uang sebesar Rp 30 juta. Namun saya jelaskan jika uang yang hendak diberikan tersebut   bukan uang pengembalian melainkan  hanya bentuk itikad baik dr ED kepada HMN supaya persoalan yang tidak jelas itu tidak berkepanjangan,"tandas Imam.

Ketika ditanya harian7.com apakah pihak ED ada rencana untuk melaporkan balik terkai tuduhan tersebut.

"Kita lihat dulu nanti seperti apa. Yang jelas dengan diadukanya ke Polisi, jelas itu mencemarkan nama baik. Toh tidak terbuktikan tuduhan HMN,"pungkas Imam.
Ketua LMPI Markas Cabang Kota Salatiga Arief Satriasmara.

Terpisah, Ketua LSM Laskar Merah Putih Indonesia Markas Cabang Kota Salatiga Arief Satriasmara selaku mendampingi Hermin  saat ditemui harian7.com, Kamis (23/7/2020) sore kemarin mengatakan, kami sudah menemui kuasa hukum ED. Dan seperti disampaikan kuasa hukumnya yaitu Imam Supriyono jika justru kliennya justru yang dirugikan.

"Prinsipnya lebih baik masing masing yang punya kepentingan dalam urusan ini dipertemukan. Kan mereka yang tahu kejadian sebenarnya."

"Biar nanti segera terjawab masalah ini. Nanti hitung hitungan siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan. Biar tidak debat kusir seperti ini. Tinggal ED berani tidak dipertemukan, jika tidak salah tentunya berani. Kalau tidak berani malah justru tanda kutip. Sementara itu yang bisa kami sampaikan dan menunggu pihak ED kapan mengagendakan pertemuan gitu aja,"pungkas Arief.(*)

Berita sebelumnya:
Uang Ratusan Juta Raib Digondol Kontraktor Abal-abal, Harapanpun Kandas Karena Keadilan Tak Berpihak, Hermin: 'Pak Kapolda dan Pak Kapolri Bantu Saya Agar Mendapat Keadilan'

Iklan