Iklan

Iklan

,

Iklan

Buntut Dihentikannya Penyidikan Kasus Syeh PJ Atas Dugaan Menikahi Anak Berusia 7 Tahun, Alex: Kami Minta Kasus Ini Dibuka Kembali, Jika Belum Mendapat Respon Kami Akan Menggelar Aksi Damai

Redaksi
Selasa, 14 Juli 2020, 21:40 WIB Last Updated 2020-07-14T19:06:36Z
Foto bersama, anggota Ormas Pemuda Pancasila dan pelapor serta saksi kunci pernikahan Syeh PJ.
Penulis: M.Nur


SALATIGA,harian7.com - Buntut diterbitkanya surat perintah penghentian penyelidikan (SP 3) terkait kasus dugaan tindak pidana pernikahan dibawah umur yang dilakukan oleh PCW alias Syeh PJ, pihak keluarga Syeh PJ  (Keponakan dan juga pelapor) beserta saksi kunci yang didampingi Komandan Koti Pemuda Pancasila Karisidenan Semarang Alexander Joko Sulistiyo BY SE.


Saat menggelar konferensi pers di kediamanya yang beralamatkan di Buk Suling Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Selasa (14/7/2020) petang, kepada harian7.com Joko Sulistiyo BY SE mengatakan, pada konferensi pers yang kedua ini kita menindak lanjuti terkait diterbitkanya SP 3 oleh Polda Jawa Tengah, atas kasus dugaan tindak pidana pernikahan dibawah umur yang dinilainya tidak berpedoman pada keadilan bahkan terkesan sepihak.


"Kami sebagai masyarakat sekaligus anggota ormas Pemuda Pancasila untuk kedua kalinya menyampaikan keberatan dan kecewa atas kebijakan Polda Jateng menerbitkan SP 3,"katanya.

Menurut Alex, penanganan perkara atas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Syeh PJ merupakan kejahatan serius dan bisa membahayakan generasi bangsa. Penanganan kasus tersebut harusnya di lakukan secara khusus sebagaimana amanat Pasal 59 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.


"Kasus seperti ini harusnya ditangani secara khusus dan inten dan benar benar serius,"tandasnya.


Lebih lanjut Alex menyebut, saat proses visum pihak kepolisian tidak transparan dan tidak melibatkan pihak pelapor."Kenapa tidak berani terbuka. Untuk itu kami mencurigai dan menduga  saat pelaksanaan visum, ternyata bukan korban yang di visum melainkan orang yang berbeda. Ya itu hanya dugaan saja mas,"ucapnya.


Ditambahkan Alex, seperti kami sampaikan sebelumnya atas keberatan tersebut bersama kuasa hukum,  kami sudah melayangkan ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.

"Surat keberatan yang kami layangkan tersebut juga kami tembuskan ke beberapa pihak terkait,"jelas Alex dengan didampingi anggota PP lainya serta saksi kunci yang disebutkan  saat pelaksanaan pernikahan Syeh PJ dengan anak berusia 7 tahun berlangsung.


Dengan ini Alex berharap kasus ini untuk dibuka kembali serta pihaknya berharap untuk ditangani Mabes Polri.

"Hingga saat ini, pasca diuncurkannya surat keberatan dan meminta kasus tersebut ke Mabes Polri untuk dibuka kembali belum mendapat tanggapan. Namun jika ini tetap tidak direspon, atas nama ormas dan masyarakat serta saksi kunci dan pelapor kami akan menggelar aksi damai demi menuntut keadilan,"pungkasnya.


Sementara itu sampai berita ini diturunkan Syeh PJ belum bisa dikonfirmasi.


Seperti diberitakan sebelumnya kasus Syeh PJ terkait dugaan menikahi anak dibawah umur, disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna bahwa belum memiliki bukti kuat untuk menjerat PCW  alias Syeh PJ dalam kasus dugaan menikahi anak di bawah umur.

Kombes Iskandar menjelaskan, dari delapan saksi yang sudah diperiksa, pihaknya belum menemukan tuduhan-tuduhan seperti yang disangkakan oleh pelapor bahwa Syeh PJ menikahi anak berumur 7 tahun.

"Dari semua saksi yang diperiksa belum ada yang mengarah pada dugaan terlapor melakukan pernikahan tersebut. Ini masih kami dalami," jelasnya.

Menurut Kombes Iskandar, kesaksian dari salah satu saksi pelapor juga tidak cukup kuat. Sebab, untuk menguatkan perkara tersebut dibutuhkan minimal 2 saksi dan barang bukti.

"Baru ada 1 saksi dari pihak pelapor yang mengarah pada dugaan pernikahan tersebut. Tapi tidak cukup kuat karena minimal harus ada dua saksi," paparnya.(*)

Berita sebelumnya:

Kasus Dugaan Tokoh Agama Nikahi Anak Usia 7 Tahun Dihentikan (SP 3), Pihak Keluarga Layangkan Surat ke Mabes Polri, Meminta Agar Kasus Dibuka Kembali

Streaming TV: Polda Jateng Terbitkan SP 3 Kasus Dugaan Syeh PJ Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Keluarga Korban dan Komandan Koti PP Melapor ke Mabes Polri Minta Kasus Dibuka Kembali

Iklan