Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga 3 Bulan, Kini Terungkap

Redaksi
Jumat, 10 Juli 2020, 00:01 WIB Last Updated 2020-07-09T19:50:59Z
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono saat menggelar pres release.
Laporan : Arie Budi - Kontributor Ungaran

UNGARAN,harian7.com - Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Semarang. Kali ini Polres Semarang mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya, beberapa waktu lalu. Demikian diungkapkan Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono kepada harian7.com saat menggelar pres release, di mapolres setempat, Kamis (9/7/2020).

Dijelaskan AKBP Gatot Hendro Hartono,  kejadian bermula pada hari Selasa (2/6), sekitar pukul 08.00 wib, korban RN (13) menceritakan kepada ayah kandungnya Bahwa tersangka Kasmani (40) warga Desa Pasekan, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang yang merupakan ayah tirinya melakukan tindak pencabulan terhadapnya selama 3 bulan.

"Selama 3 bulan itu, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka sudah lebih dari 18 kali. Tidak hanya itu, sebelumnya tersangka juga melakukan hal serupa terhadap anak kandungnya saat istrinya sedang pergi bekerja,"jelasnya.

Diungkapkan AKBP Gatot Hendro Hartono, saat perbuatan bejat pelaku yang terakhir, korban  merasa tertekan dan akhirnya melarikan diri ke rumah neneknya lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya. Mendengar cerita korban lalu  pihak keluarga kemudian melaporkan perbuatan tersebut hingga akhirnya tersangka diamankan polisi.

"Tindakan bejat tersangka tersebut dilaporkan oleh ayah kandung korban yang tidak terima putrinya dijadikan pelampiasan oleh tersangka," jelas Kapolres.

Ditambahkan AKBP Gatot Hendro Hartono, pengakuan tersangka di depan petugas pada saat melakukan perbuatan bejat tersebut mengancam akan menelantarkan korban jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya.

"Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya.(*)

Iklan