Iklan

Iklan

,

Iklan

9 IAIN Ajukan Alih Status Menjadi UIN Masih Terkendala, Ini Penjelasan Menag

Redaksi
Jumat, 17 Juli 2020, 04:32 WIB Last Updated 2020-07-16T21:32:46Z
Suasana Rapat Konsultasi dan Mediasi antara Dewan Perwakilan Daerah RI bersama Menteri Pendayaan.
JAKARTA,harian7.com - Proses pengajuan alih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN), yang diajukan dari sembilan IAIN masih terkendala.

Meski saat ini pengajuan alih status tersebut sudah sampai di Kemen PAN&RB, namun terhambat karena masih ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya pemenuhan guru besar dan akreditasi. Hal ini terungkap dalam Rapat Konsultasi dan Mediasi antara Dewan Perwakilan Daerah RI bersama Menteri Pendayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis sore (16/07/2020).

Adapun rapat tersebut berlangsung di rumah dinas Ketua DPD RI, La Nyalla Mataliti. Hadir, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim GP dan rektor sembilan IAIN, yaitu: IAIN Bengkulu, Ambon, Tulung Agung, Jember, Surakarta, Samarinda, Gorontalo, Purwokerto, dan IAIN Palu.

Menag Fachrul Razi meminta para rektor untuk segera memperbaiki usulan perubahan sesuai Peraturan Menteri Agama No 15 tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan.

"Kita sepakati mengambil langkah-langkah perbaikan dan revisi dan secepatnya akan diajukan ke Kemen PAN RB," kata Menag.

"IAIN agar melakukan gerakan ganda, yakni penguatan dan perbaikan kelembagaan, khususnya dalam upaya pemenuhan guru besar dan akreditasi prodi," sambungnya.

PMA 15/2014 mengatur delapan persyaratan perubahan bentuk. Salah satunya, syarat tentang persentase kepangkatan akademik dosen. Saat IAIN ingin menjadi UIN, maka dosen dengan pangkat Asisten Ahli maksimal 20%, Lektor maksimal 30%, Lektor Kepala minimal 35%, dan Guru Besar minimal 15%.

Persyaratan lainnya terkait persentase kualifikasi pendidikan dosen, maksimal 75% adalah magister, dan 25% adalah doktor. Rasio dosen dengan mahasiswa, 1:25 untuk ilmu sosial, dan 1:20 untuk ilmu eksakta. Jumlah mahasiswanya sendiri mencapai 7.500.

Syarat berikutnya, jumlah, jenis, dan ragam prodi/jurusan/fakultas. Status Akreditasi Prodi, minimal 20% adalah A, minimal 50% adalah B, sedang akreditasi C maksimal 20%.

Untuk kualifikasi tenaga kependidikan; D3 ke bawah maksimal 40%, dan D4 ke atas minimal 60%. PMA 15/2014 juga mengatur persyaratan terkait sarana prasarana, baik berupa tanah, gedung, maupun koleksi buku.

Rapat mediasi ini juga menyamakan persepsi tentang mekanisme penilaian, apakah berdasarkan keterpenuhan syarat di setiap item, ataukah secara kolektif dan pembobotan.

"Ambil langkah-langkah perbaikan, revisi dan ajukan kembali ke Kemenpan RB secepatnya. Mudah-mudahan berkenan. Apabila ada yang kurang memenuhi indeksnya, kita tingkatkan," tandas Menag.(Yuan/rls/Kemenag)

Iklan