Iklan

Iklan

,

Iklan

7 Perampok Gasak Rp 2,2 Miliar dari Pengusaha Cina Asal Kudus

Redaksi
Rabu, 22 Juli 2020, 17:18 WIB Last Updated 2020-07-22T10:42:08Z
Polda Jateng saat menunjukan barang bukti dari hasil perampokan. Foto (Andi Saputra/harian7.com )

SEMARANG, harian7.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus tujuh orang pelaku perampokan rumah seorang pengusaha Cina asal Kabupaten Kudus.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan Tujuh orang sudah ditangkap serta satu lainnya masih buron atau DPO dan para pelaku ditangkap di wilayah kuningan pada tanggal 20 Juli kemarin.

"Atas kasus penangkapan perampokan ini artinya Polda Jawa Tengah serius melaksanakan tindakan yang terukur terhadap pelaku kejahatan,"ujarnya, saat gelar perkara kepada harian7.com, di Loby Ditreskrimum Mapolda Jateng, Rabu (22/7).

Menurutnya, Kejadian bermula pada Kamis tanggal 9 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 - 00.15 wib. saat korban dan pembantu di dalam kamar rumah tiba-tiba listrik padam.

"Saat korban bermaksud menghidupkan meteran listrik korban di sekap empat orang dengan menggunakan parang kemudian korban dan sang pembantu akhirnya dimasukkan ke dalam kamar dalam keadaan di lakban mata dan tangan,"tutur Iskandar.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menuturkan para pelaku mengambil barang milik korban dengan merusak pintu kamar dan mencokel brangkas yang ada di dalamnya, adapun alat CCTV sudah di rusak dan di ambil para pelaku.

"Dari hasil penyidikan dan penyidikan kita bahwa tidak ada hubungan antara korban dan pelaku,"ujarnya.

Dia menambahkan Barang bukti yang disita diantaranya Uang sebesar Rp 1.636.000.000 Miliyar, 2.850 lembar berbagai macam uang asing yang ditaksir sebanyak 700 juta rupiah, tujuh puluh satu lembar sertifikat, seratus lima puluh enam buah berbagai jenis perhiasan emas seberat 973,17 gram, satu unit Kbm Grand Max Box yang digunakan sebagai sarana dan Mobil Korban yang dibawa Inova Reborn.

"Dengan total kerugian ditaksir kurang lebih Rp. 2.200.000.000 Miliyar,"tutur Wihastono.

Ketujuh pelaku berinisial A, S, DI, TA, DD, DN, DH berhasil diamankan dan kini para pelaku harus mendekam dipenjara dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.(*)

Iklan