Iklan

Iklan

,

Iklan

1 Tahun 2 Bulan Vonis Dijatuhkan Pencuri Empat Sepeda Onthel

Sabtu, 18 Juli 2020, 01:58 WIB Last Updated 2020-07-17T18:58:39Z
CILACAP, Harian7.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan terhadap terdakwa pencuri sepeda onthel, Agus Susianto Prihmana.

Sidang yang digelar di PN Cilacap, Selasa (14/07/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kartijono didampingi anggota Hamdan Saripudin dan Ratna Dianing Wulansari menyatakan terdakwa Agus Susianto Prihmana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan beberapa kali.Faktanya dalam 10 hari menggondol empat sepeda onthel di tempat berbeda.

Terdakwa terbukti mencuri di empat tempat berbeda. Pada Sabtu 21 Maret 2020 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa mengambil sepeda merk United yang terparkir dengan kondisi tidak terkunci di depan minimarket Alfamidi Jalan Gatot Subroto, Cilacap. Berikutnya, pada Senin 23 Maret 2020 pagi, mengambil sepeda onthel merk Polygon yang terparkir di Indomaret Jalan Kalimantan, Cilacap.

Terdakwa juga mengakui sebelumnya juga pernah dua kali mengambil sepeda ontel milik orang lain. Pertama  pada Jumat 13 Maret 2020  sekira pukul 11.00 wib di parkiran Masjid Agung Darussalam Cilacap, kedua pada Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 05.30 WIB di depan Pendopo Kabupaten Cilacap jenis MTB merk Elegan. Kedua sepeda tersebut dijual kepada seseorang dengan harga masing-masing Rp 250.000.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga memutuskan terdakwa harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. Sedangkan dua unit sepeda onthel masing-masing MTB United dan Polygon diserahkan kepada pemiliknya.

Hukuman yang diterima terdakwa lebh ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samikun yang sebelumnya menuntut terdakwa Agus Susianto Prihmana dengan hukuman penjara selama 18 bulan karena terbukti bersama melanggar pasal pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (Rus)

Iklan