Iklan

Iklan

,

Iklan

Sub Denpom Cilacap Gelar Ops Gaktib Waspada Wira Keris II Tahun 2020

Rabu, 10 Juni 2020, 15:09 WIB Last Updated 2020-06-10T08:09:46Z
CILACAP, Harian7.com - Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/1-1 Cilacap gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Ops Gaktib) Waspada Wira Keris II Tahun 2020.

Operasi Gaktib yang dilaksanakan Rabum (10/06/2020), dan difokuskan di ruas Jalan Raya Tritih Lor, Kecamatan Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap dipimpin langsung Komandan  Sub Denpom IV/1-1 Cilacap, Kapten Cpm Ujang Rohmat..

Operasi ini juga melibatkan beberapa personel gabungan seperti Provost Kodim 0703 Cilacap, Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Cilacap, Propam Polres Cilacap serta petugas terkait lainya.

Dalam kesempatan itu Komandan Subdenpom IV/1-1 Cilacap, Kapten Cpm Ujang Rohmat mengatakan Operasi Gaktib Waspada Wira Keris II Tahun 2020 sudah resmi digelar dan sejumlah Operasi Yustisi mulai dilakukan diseluruh wilayah hukum Sub Denpom Cilacap.

"Kita sebagai aparat penegak hukum di wilayah hukum Cilacap, mengimbau agar seluruh personel TNI maupun PNS TNI yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap untuk melengkapi segala administrasi baik kelengkapan diri maupun surat-surat kendaraan baik dinas maupun pribadi, sehingga pada saat pemeriksaan semua dalam keadaan lengkap," katanya.

Dalam Ops Gaktib ini beberapa anggota TNI tak luput dari pemeriksaan, seperti halnya salah satu koresponden Penerangan Kodim (Pendim) 0703 Cilacap, Sertu Urip Ashari yang berada di lokasi kegiatan.

Menurutnya Operasi Gaktib yang sedang digelar bersifat penindakkan, karena memang sebelumnya sudah disosialisakan kepada seluruh prajurit maupun PNS-TNI agar melengkapi seluruh administrasi dan kelengkapan kendaraan pribadi maupun dinas.

"Adapun kelengkapan yang diperiksa antara lain KTA, KTP, SIM umum maupun SIM dinas serta STNK kendaraan baik dinas maupun pribadi, beruntung saat diperiksa surat-surat saya lengkap," ungkapnya.

Dalam Ops Gaktib tersebut beberapa terlihat warga Cilacap dan warga dari luar Kabupaten Cilacap terjaring petugas karena melanggar ketertiban dengan memakai atribut militer yang bukan seharusnya dipakainya. Adapun pelanggaran yang dilakukan antara lain menggunakan baju PDL Loreng standar TNI, menggunakan jaket Loreng dan Rompi Loreng standar TNI.

"Untuk sementara pelanggar tidak mendapat tindakan administrasi dari petugas Gaktib, namun barang tersebut disita sebagai barang bukti," pungkas Sertu Urip. (Rus)

Iklan