Iklan

Iklan

,

Iklan

Sikapi Adanya Dugaan Kecurangan PPDB, FKYPP Adukan Disdikbudpora Kab Semarang ke Ombudsman Jateng

Redaksi
Sabtu, 20 Juni 2020, 00:43 WIB Last Updated 2020-06-19T18:59:43Z
Pembina pusat  YAPPIS Ambarawa sekaligus Koordinator Forum Komunikasi Yayasan Penyelenggara Pendidikan (FKYPP) dr Ahmad Arifin dan pengurus yayasan lainya saat memperlihatkan surat bukti tanda terima aduan.(Foto: M.Nur/harian7.com.
Penulis: M.Nur/Shodiq

UNGARAN,harian7.com - Menyikapi adanya dugaan kecurangan atau maladministrasi pada pelaksanaan penyelenggaraan PPDB Tahun  Ajaran 2020/2021 di Kabupaten Semarang, sejumlah pengurus  yayasan penyelenggara pendidikan yang berdomisili di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Yayasan Penyelenggara Pendidikan (FKYPP) mengadukan Disdikbudpora Kabupaten Semarang, ke Ombudsman Jateng, Kamis (18/6/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Forum Komunikasi Yayasan Penyelenggara Pendidikan (FKYPP)  terlebih dulu menggelar rapat terbatas yang diikuti sejumlah pengurus  yayasan penyelenggara pendidikan yang ada di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga.

Berita sebelumnya:
Diduga Lakukan Maladministrasi Dalam Penyelenggaraan PPDB , FKYPP Tuding Disdikbudpora Kab Semarang Langgar Aturan

Streaming TV: Sikapi Penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Diduga Lakukan Maladministrasi, FKYPP Gelar Diskusi

Pembina pusat  YAPPIS Ambarawa sekaligus Koordinator Forum Komunikasi Yayasan Penyelenggara Pendidikan (FKYPP) dr Ahmad Arifin saat di temui harian7.com usai mengadu di Ombudsman Jateng mengatakan, alasan FKYPP mengadu ke Ombudsman Jateng lantaran dalam penyelenggaraan PPDB Tahun  Ajaran 2020/2021 yang di selenggarakan Disdikbudpora Kabupaten Semarang, diduga tidak sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku sehingga berdampak kepada penyelenggara pendidikan swasta.

"Kami mengadu ke Ombudsman Jateng sebagai bentuk keprihatinan dan dalam rangka mencari keadilan. Pasalnya dengan adanya dugaan kecurangan atau maladministrasi terkait penerimaan calon siswa baru melalui online. Sehingga dengan adanya dugaan kecurangan tersebut sangat berdampak bagi penyelenggara pendidikan swasta (Sekolah swasta - red),"katanya.

Dijelaskan dr Ahmad Arifin, dugaan  kecurangan dalam PPDB di sekolah negeri yakni dengan melakukan PPDB online juga offline. Parahnya meskipun kuota yang di butuhkan telah terpenuh namun justru menambah jumlah rombongan belajar serta ruang kelas baru (RKB).  Hal tersebut jelas kami anggap melanggar Peraturan Kadisdikbudpora    Kab Semarang NO : 422.1/548.B/Tahun 2020 Tentang Juknis PPDB Jenjang TK ,SD dan SMP Tahun Pelajaran 2020/2021.

"Dalam kesempatan ini kami membuat surat aduan pengenaan dengan PPDB di Kabupaten Semarang. Yang kami adukan tentang PPDD online dan Offline. Selama ini harusnya sekolah dalam tanda kutib negeri kan punya jadwal online tersendiri. Tapi bahkan kemarin itu kita masih mendapat informasi sampai kemarin masih ada pendadtaraan yang sifatnya online. Ini harus kita sikapilah kita sebagai pengurus yayasan sekolah swasta, yang hingga saat ini masih dikeluhkan sekolah-sekolah dibawah kita, sehingga kita mengadukan ke Ombudsman agar ada keadilan didalam konsep sistem pembelajaran di Kabupaten Semarang,"terangnya.

"Dengan aduan ini, kami berharap agar PPDB ini bisa ditinjau ulang syukur bisa diulang dibawah pengawasan Ombudsman atau badan-badan independen yang ada,"pungkas dr Arifin.
Pusat Penerimaan  dan Verivikasi Laporan Ombudsman Kun Retno H saat ditemui harian7.com diruang kerjanya.(Foto: M.Nur/harian7.com)

Sementara itu, Pusat Penerimaan  dan Verivikasi Laporan Ombudsman Kun Retno H saat ditemui harian7.com diruang kerjanya mengatakan, tahun ini Ombudsman tidak membuka posko PPDB seperti tahun-tahun sebelumnya. Tapi Ombudsmen tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB.

"Jadi bila ada masyarakat mempunyai keluhan atau pengaduan terkait PPDB bisa disampaikan ke Ombudsman,"katanya.

Disampaikannya, selama ini yang dikeluhkan masyarakat hanya sebatas masalah jaringan, aplikasi akun, dan lain sebagainya yang notabenenya masih di tahap permasalahan online.

"Permasalahan-Permasalahan yang ada, kami kumpulkan, kemudian kami sampaikan kepada pimpinan untuk di evaluasi untuk tahun-tahun selanjutnya,"tutur Kun Retno.

Ditambahkanya, selama ini biasanya jika ada permasalahan terkait PPDB online, masyarakat membuat laporannya ke intansi terkait terlebih dahulu, kemudian baru ke ombudsman.

Adapun terkait jika ada pungli-pungli yang dilakukan oknum dari instansi atau instansi menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur, maka Ombudsman baru sebatas melakukan pencegahan.

"Jika ada aduan mengenai dugaan pungli maka  oleh tim pencegahan Ombudsman yang kemudian Ombudsman membuat sosialisasi terkait itu ke instansi-instansi,"pungkasnya.

Dari pantauan harian7.com, perwakilan FKYPP saat menyampaikan aduan ke Ombudsman Jateng langsung diterima oleh Pusat Penerimaan  dan Verivikasi Laporan Kun Retno H.(*)

Iklan