Laporan: M Sarman - Kontributor Boyolali
BOYOLALI,harian7.com - Triyanto alias Kampret warga Gaden RT 01 RW 03 Desa Mrisen Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten dibekuk Jajaran Satres Narkoba Polres Boyolali, lantaran berkedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kampret ditangkap oleh petugas saat berada dipinggir jalan wilayah Dukuh Sidodadi RT 08 RW 02 Desa Manjung Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali, Senin (16/6/2020) petang sekira pukul 18.30 wib kemarin.
Kasat Narkoba Polres Boyolali AKP Is Udoroso saat dihubungi harian7.com, Selasa (16/6/2020) mengungkapkan, pelaku ditangkap usai mengambil barang (Narkoba -red) dan saat dilakukan penggeledahan badan, didapati barang bukti Narkoba jenis sabu.
"Pelaku ditangkap saat ambil barang dan saat di lakukan penangkapan barang (Sabu-red) ada padanya (pelaku),"kata AKP Is Udoroso.
Dijelaskanya, penangkapan terhadap pelaku Triyanto, setelah sebelumnya petugas mengamankan pelaku dengan kasus yang sama di Dukuh Logerit, RT 001 RW 001, Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali dengan tersangka Murjito (35) warga Selorejo RT 006 RW 006, Desa Kemiri, Mojosongo, Kabupaten Boyolali, dan Danang, (27) warga Selorejo RT 006 RW 006, Desa Kemiri, Mojosongo, serta Yudi Wahyu Aji (20) warga Sidorejo RT 08 7RW 03, Desa Kemiri, Mojosongo Kabupaten Boyolali.
"Sementara pelaku yang di bekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali pada Senin Tanggal 15 Juni 2020, sekira pukul 18.30 WIB, telah diamankan beserta barang bukti,"jelas AKP Is Udoroso.
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut AKP Is Udoroso, satu paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih kurang 0,49 gram ditaruh dalam plastik klip bening dengan dibugkus kertas gerenjeng rokok dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Djarum Super warna merah,satu buah handphone merk Samsung Galaxy type J3 warna gold berserta simcardnya dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam noka MH1JF5119AK143844, nosin JF51E1139036 berserta anak kuncinya.
"Dalam pemeriksaan awal tersangka mengakui barang tersebut dalam penguasaannya serta tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan dan menguasai barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu tersebut. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"pungkas AKP Is Udoroso.(*)
BOYOLALI,harian7.com - Triyanto alias Kampret warga Gaden RT 01 RW 03 Desa Mrisen Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten dibekuk Jajaran Satres Narkoba Polres Boyolali, lantaran berkedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kampret ditangkap oleh petugas saat berada dipinggir jalan wilayah Dukuh Sidodadi RT 08 RW 02 Desa Manjung Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali, Senin (16/6/2020) petang sekira pukul 18.30 wib kemarin.
Kasat Narkoba Polres Boyolali AKP Is Udoroso saat dihubungi harian7.com, Selasa (16/6/2020) mengungkapkan, pelaku ditangkap usai mengambil barang (Narkoba -red) dan saat dilakukan penggeledahan badan, didapati barang bukti Narkoba jenis sabu.
"Pelaku ditangkap saat ambil barang dan saat di lakukan penangkapan barang (Sabu-red) ada padanya (pelaku),"kata AKP Is Udoroso.
Dijelaskanya, penangkapan terhadap pelaku Triyanto, setelah sebelumnya petugas mengamankan pelaku dengan kasus yang sama di Dukuh Logerit, RT 001 RW 001, Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali dengan tersangka Murjito (35) warga Selorejo RT 006 RW 006, Desa Kemiri, Mojosongo, Kabupaten Boyolali, dan Danang, (27) warga Selorejo RT 006 RW 006, Desa Kemiri, Mojosongo, serta Yudi Wahyu Aji (20) warga Sidorejo RT 08 7RW 03, Desa Kemiri, Mojosongo Kabupaten Boyolali.
"Sementara pelaku yang di bekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali pada Senin Tanggal 15 Juni 2020, sekira pukul 18.30 WIB, telah diamankan beserta barang bukti,"jelas AKP Is Udoroso.
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut AKP Is Udoroso, satu paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih kurang 0,49 gram ditaruh dalam plastik klip bening dengan dibugkus kertas gerenjeng rokok dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Djarum Super warna merah,satu buah handphone merk Samsung Galaxy type J3 warna gold berserta simcardnya dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam noka MH1JF5119AK143844, nosin JF51E1139036 berserta anak kuncinya.
"Dalam pemeriksaan awal tersangka mengakui barang tersebut dalam penguasaannya serta tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan dan menguasai barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu tersebut. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"pungkas AKP Is Udoroso.(*)