Iklan

Iklan

,

Iklan

Polda Jateng Ringkus 67 Pelaku Judi

Redaksi
Senin, 29 Juni 2020, 19:11 WIB Last Updated 2020-06-29T12:15:11Z

Polda Jateng menggelar jumpa pers penangkapan pelaku judi (Andi Saputra/harian7.com)

SEMARANG, harian7.com - Dirreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus 67 pelaku judi di sejumlah wilayah Jawa Tengah (Jateng) dalam waktu sepekan kegiatan rutin yang digelar pada 19 Juni hingga 27 Juni 2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan kupon judi Hongkong paling mendominasi dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 26 orang.

"Jenis perjudian yang diungkap itu adalah 26 jenis judi kupon, 3 judi dadu, dan 6 judi kartu,"ujarnya, kepada Wartawan, di Lobi Mapolda Jateng, Senin (29/6).

Menurutnya sebanyak 67 pelaku judi telah diamankan di 35 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Jawa Tengah.

"Ini adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,"tuturnya.

Dia menuturkan Jenis perjudian yang diungkap itu adalah 26 jenis judi kupon, 3 judi dadu dan 6 judi kartu.

Dia menambahkan selain menahan 67 tersangka tersebut turut diamankan pula berbagai barang bukti di antaranya uang tunai senilai lebih dari Rp22 juta.

Adapun barang bukti, lanjutnya, di antaranya uang tunai sebanyak Rp 22.556.000, kemudian 25 berbagai buku kupon judi, 103 berbagai alat pencatat buku tulis, gopay dan 22 handphone, 9 pasang mata dadu serta lainnya.

"Atas perbuatan tersebut puluhan pelaku judi itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,"ujarnya.

Iklan