Iklan

Iklan

,

Iklan

Komitmen Berantas Pekat Jenis Judi , Ketua DPRD Kab Semarang Apresiasi Satreskrim Polres Semarang

Redaksi
Kamis, 11 Juni 2020, 23:19 WIB Last Updated 2020-06-11T16:19:12Z
Kasat Reskrim Polres Semarang Polda Jawa Tengah Akp Rifeld Constantien Baba saat di konfirmasi harian7.com di ruang kerjanya Kamis (11/06/2020) siang.
Penulis: Shodiq

UNGARAN, harian7.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang sampaikan apresiasi atas kinerja Satreskrim Polres Semarang Polda Jateng dalam pemberantasan penyakit masyarakat jenis perjudian di wilayah hukum Kab Semarang.

Ketua DPRD Kab Semarang,  Bondan Marutohening memberikan dukungan penuh  komitmen Polres Semarang dalam pemberantasan penyakit masyarakat jenis judi.

"Kami mengapresiasi atas tindakan tegas polres semarang dalam rangka memerangi pekat kususnya jenis judi di wilayah kab. Semarang. Apalagi di tengah- tengah kita melawan pandemi Covid-19, yang mestinya dilakukan dengan semangat gotong royong oleh semua elemen masyarakat, Pemerintah, TNI, Polri. Akan tetapi malah ada beberapa orang yang melakukan tindakan tidak terpuji," ungkap Bondan Marutohening melalui pesan whatsApp kepada harian7.com , Kamis(11/06/2020) malam.

Sementara itu , Kapolres Semarang Akbp Gatot  Hendro Hartono ,S.E , M.Si   melalui Kasatreskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantien Baba saat ditemui harian7.com di ruang kerjanya Kamis (11/06/2020) siang mengatakan , bahwa pemberantasan pekat jenis judi sudah merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polres Semarang.

" Kami berkomitmen untuk menindak lanjuti dan menangani secara hukum yang lagi boming yaitu terkait pekat  judi. Selama kurun waktu Januari sampai saat ini kita sudah amankan 7 tersangka dan  naik sampai proses pengadilan ,"  katanya.

Lebih lanjut Rifeld menjelaskan, bahwa  jenis judi yang berhasil di lakukan ditindakan hukum meliputi jenis judi dadu dan togel.

"Kita tangani 1 permainan judi dadu di bulan januari ,  Maret judi togel singapura dan di bulan April  juga judi jenis togel singapura. Total  7 tersangka beserta barang bukti yang kita amankan dan kita proses sampai naik ke pengadilan. Tiga kasus ini sebagai data riil dari kami. Bahwa kami menindaklanjuti secara hukum pekat jenis judi, " urai Kasat Reskrim.

" Namun, penangkapan ini kita lakukan berkat partisipasi masyarakat dan kelincahan anggota kami. Tanpa partisipasi masyarakat susah kita mengungkapnya," jelasnya.

Rifeld menambahkan, Dengan penegakkan hukum tersebut, Sehingga Polres Semarang bisa betul- betul mengedukasi masyarakat sehingga  bisa fokus mengamankan wilayah.

"Jauhi kegiatan yang sifatnya berkumpul apalagi jelas- jelas berkumpul yang sifatnya di larang oleh hukum( judi-red)," himbaunya kepada masyarakat,"pungkas Kasat Reskrim.(*)

Iklan