Iklan

Iklan

,

Iklan

Kejari Ambarawa Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Redaksi
Kamis, 25 Juni 2020, 22:24 WIB Last Updated 2020-06-25T15:24:41Z
Saat pemusnahan barang bukti.
Penulis: Arie Budi Kontributor Ungaran

UNGARAN,harian7.com - Berbagai jenis barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang di halaman Kantor Kejari Kab Semarang di Ngampin, Ambarawa, Kamis (25/06/2020).

Barang bukti tersebut antara lain jenis narkotika, sabu, ganja, tembakau gorilla, pil ekstasi, uang palsu (upal), senjata api jenis airsoftgun, serta handphone (HP).

Bupati Semarang Mundjirin saat dikonfirmasi harian7.com disela kegiatan mengatakan, dengan dimusnahkan barang bukti hasil kejahatan ini menandakan bahwa kasusnya telah selesai diproses secara hukum.

"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi (khususnya) terkait dengan masalah narkoba. Pasalnya, narkoba ini boleh dikatakan dapat mematikan bagi yang memakainya,"kata Bupati.

Diungkapkan Bupati,"Marilah kita semua menjauhi narkoba, karena sampai sekarang ini kita semua masih melakukan perang terhadap narkoba. Ingat, bahwa narkoba itu lebih mudah mematikan,"ajaknya.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Semarang Suharjono SH menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang sitaan dari berbagai kasus tindak pidana. Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas penuntasan perkara dengan eksekusi. Ini merupakan rangkaian terakhir dari penanganan perkara yaitu pemusnahan barang bukti. Dalam eksekusi barang bukti ini dilakukan beberapa cara," katanya.

"Pemusnahan barang bukti di Kejari ini dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan diblender, dibakar, dirusak maupun dihancurkan. Yang diblender adalah jenis narkotika yang selanjutnya dipendam atau dikubur dalam tanah.Untuk yang dibakar adalah jenis uang palsu (upal) maupun bukti tertulis lainnya, serta yang dirusak berupa senjata api jenis air shoftgun maupun handphone (HP) yang merupakan barang bukti kasus narkoba," jelas Suharjono saat dikonfirmasi harian7.com disela acara pemusnahan barang bukti.

Dijelaskan Suharjono, barang bukti yang dimusnahkan masing-masing jenis narkotika (sabu dan ganja) sebanyak 36 perkara, kesehatan (14 perkara), senjata api jenis "airsoftgun" (2 perkara), sabu seberat 42,81 gram, tembakau gorila dan ganja seberat 46,98 gram. Kemudian, berupa tablet atau pil ekstasi sebanyak 10.895 butir dan uang palsu (upal) sebanyak 7.829 lembar.

Dari pantauan harian7.com, seusai pemusnahan dilanjutkan penadatanganan berita acara yang dilakukan Bupati Semarang Mundjirin, Kajari Suharjono SH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) diwakili oleh Wasis Priyanto SH MH, Kapolres Semarang diwakili Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba, Dandim 0714 Salatiga Letkol Inf Prayogha Erawan, dan Sekretaris Dinas Kesehatan dr Dady Dharmadi.(*)

Iklan