Iklan

Iklan

,

Iklan

Duh.... Setubuhi Gadis Dibawah Umur KR Dibekuk Polisi, Kasus Terbongkar Setelah Mendengar Percakapan Korban Dengan Sutarti

Redaksi
Jumat, 26 Juni 2020, 03:03 WIB Last Updated 2020-06-25T20:03:34Z
Ilustrasi.
Laporan: Marsudi - Kontributor Magang

BANYUMAS,harian7.com - KR (47) warga Purwokerto terpaksa harus berurusan dengan Sat Reskrim Polresta Banyumas, lantaran setubuhi gadis yang masih berusia 16 tahun hingga hamil 8 bulan. Gadis tersebut berinisial NSA.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K mengatakan, KR (47) ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua NRA (16). Diterangkan Kasat Reskrim, perbuatan bejat pelaku diketahui orang tua korban setelah mendengar percakapan antara korban  dengan Sutarti yang saat itu datang   ke rumah untuk minta dikeroki.

“Saat itu Sutarti menanyakan kepada NRA, Ta koe apa meteng, deneng weteng tambah gede? (Ta kamu apa hamil, kok perutnya tambah besar - red) dan dijawab oleh korban “Iya bu, tapi aja ngomong ngomong mama“ (Iya bu, tapi jangan bilang bilang ke mama - red). Saat pecakapan tersebut orang tua korban mendengarnya,"ucap Kasat Reskrim, Rabu (24/6/2020).

Selanjutnya, selang beberapa hari NRA bersama orang tuanya pergi ke dokter bermaksud untuk memeriksa kondisi NRA. Alhasil setelah diperiksa ke dokter,  benar bahwa NRA tengah hamil dengan usia kandungan 8 bulan. Tak terima dengan kejadian tersebut, orang tua NRA langsung melaporkan ke SPKT Polresta Banyumas.

Kasat Reskrim menjelaskan, menindaklanjuti orang tua korban pelauku langsung diamankan  saat sedang berada di rumah orang tuanya.
Saat dimintai keterangan, kepada petugas KR mengaku jika dirinya menggunakan bujuk rayu terhadap korban dan berlanjut menyetubuhi korban. 

"Pelaku telah menyetubuhi korban sejak bulan September 2019. Kini KR kami amankan bersama barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna abu abu biru, satu potong celana panjang warna merah, satu potong celana dalam warna cream dan satu potong bra warna abu abu tali pink."

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, KR disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerPerubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"pungkas Kasat Reskrim.(*)

Iklan