Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Dua Pelaku Penipuan Toko Elektronik di Semarang Diringkus Polisi

Redaksi
Selasa, 16 Juni 2020, 20:43 WIB Last Updated 2020-06-16T14:20:33Z

Barang bukti televisi yang berhasil diamankan Polsek Semarang Tengah

SEMARANG, Harian7.com - Unit Reskrim Polsek Semarang Tengah berhasil meringkus dua pemuda pelaku yaitu berinisial BC (22) warga Kendal dan FA (23) warga Karanganyar Gunung, Kota Semarang dalam kasus penipuan ditoko elektronik, di Jalan MT. Haryono Semarang, Jumat (8/5) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Semarang Tengah Iptu Deni Eko Prasetyo mengatakan kejadian berawal ketika BC memesan TV ukuran 49 inch di sebuah toko elektronik namun saat transaksi atau komunikasi antara pembeli dan pegawai toko (admin) tidak bertatap muka secara langsung,  melainkan melalui via Whatshap.

"Modus yang dilakukan keduanya yaitu mengirimkan bukti transfer yang sudah diedit seolah asli dan saat melakukan transaksi pembelian atau pembayaran barang elektronik,"ujarnya,Selasa (16/6).

Kemudian, lanjutnya, setelah memesan dan deal dengan harga si Pelaku BC mengirimkan bukti transfer pembayaran atas nama Salsa ke korban (admin). 

"Setelah berhasil memperdayai korban, lalu tersangka FA berperan memesan ojek online untuk mengambil tv tersebut lalu kabur,"tuturnya.

Menurutnya Setelah dapat laporan dari korban lalu kami tindak lanjuti laporan kasus itu dan berhasil mengamankan keduanya.

Dia menambahkan korban lalu mengecek besoknya ke bagian keuangan terkait pembayaran transfer atas nama yang dimaksud (Salsa) namun tidak ada transfer uang yang masuk dan ternyata bukti itu palsu hasil edit aplikasi di laptop.

"Atas perbuatan pelaku mereka dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"ujar Deni Eko.

Editor : M.Nur

Iklan