Iklan

Iklan

,

Iklan

Disdukcapil Cilacap Hapus Denda Keterlambatan Urus Administrasi Kependudukan

Sabtu, 06 Juni 2020, 18:15 WIB Last Updated 2020-06-06T11:15:42Z
Cilacap, Harian7.com - Berdasarkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 85 Tahun 2020 dan surat edaran yang ditandatangani PLT Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dian Setiabudi nomor 471/663/23 tanggal 03 Juni 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda Administrasi Atas Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Lainnya di Kabupaten Cilacap dalam masa Pandemi COVID-19.

Penghapusan denda keterlambatan berlaku mulai 8 Juni 2020 mendatang sampai dengan masa penetapan status tanggap darurat pandemi COVID-19 di Kabupaten Cilacap dinyatakan selesai.

"Dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam pembayaran denda administrasi keterlambatan pelaporan kependudukan dan peristiwa penting lainnya di Kabupaten Cilacap dalam masa pandemi COVID-19," kata PLT Kepala Disdukcapil Cilacap, Dian Setiabudi, Rabu (03/06/2020).

Dijelaskan, penghapusan denda mulai berlaku 8 Juni 2020 sampai dengan masa penetapan status tanggap darurat pandemi COVID-19 di Kabupaten Cilacap dinyatakan selesai," jelasnya.

Selanjutnya, UPTD Pelayanan Dukcapil se-Kabupaten Cilacap diminta untuk Segera mensosialisasikan Peraturan Bupati tersebut kepada masyarakat.

"Apabila terdapat kendala teknis untuk segera dikoordinasikan lebih lanjut ke Dinas," tandasnya.

Sementara untuk pelayanan administrasi dokumen kependudukan yakni pindah masuk dari luar Kabupaten Cilacap, pindah keluar antar Kabupaten/Kota/Provinsi, perubahan data, data hilang, akta kelahiran dan akta kematian diproses menggunakan pelayanan online yang dapat diakses melalui https:/eakta.cilacapkab.go.id atau melalui aplikasi si Cemplon yang berbasis android.

"Selama masa pandemi COVID-19 Disdukcapil juga melayani perekaman KTP-el dengan batasan kuota perhari 20 orang. Silahkan menggunakan nomor antrian online untuk perekaman KTP-el," pungkasnya. (Rus)

Iklan