Bangunan liar saat ditertibkan. |
Bupati Demak HM Natsir menyampaikan, keberadaan tempat hiburan dan bangunan liar yang tidak memiliki izin, dan mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban umum. Oleh karenanya, guna menciptakan kondisi lingkungan yang kondusif, perlu dilakukan tindakan penertiban.
“Di tengah pandemi Covid-19 ini, di mana jumlah pasien yang terpapar terus meningkat, keberadaan tempat hiburan tak berizin dapat berpotensi memperburuk keadaan, karena tidak terhindarkan adanya kerumunan massa. Oleh karena itu perlu dilakukan tindakan penertiban,” kata bupati saat memimpin apel tersebut di Halaman Setda Kabupaten Demak, Selasa (2/6/2020) kemarin.
Bupati meminta kepada semua personel gabungan untuk melaksanakan tugas secara profesional, tegas, tidak tebang pilih.
“Selalu gunakan etika secara sopan dan santun, serta melaksanakannya dengan protokol kesehatan,” tegasnya.
Petugas dari PSDA Provinsi Jawa Tengah Kunarto menyampaikan, sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama (SP I) pada 6 Mei 2020, surat peringatan kedua (SP II) pada 20 Mei 2020, dan surat peringatan ketiga (SP III) pada 27 Mei 2020 kepada 18 pemilik karaoke.
“Terdapat 18 titik bangunan yang ditertibkan yang berdiri tersebar di Sempadan dan Bantaran Kali Jajar, Sempadan Saluran Sekunder Werdoyo, Sempadan Saluran Pelayaran Trengguli, dan tanah milik Provinsi Jawa Tengah Rowo Sedo,” terangnya.(Faiz/rls/hms jtng)