Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Desa Gedangan Salurkan BLT DD Tahap 2 , Kades Gedangan : Desa Agak Sulit Menganggarkan BLT DD Dari 3 Bulan Menjadi 6 Bulan

Redaksi
Senin, 22 Juni 2020, 17:50 WIB Last Updated 2020-06-22T10:50:51Z
Kades Gedangan Daroji, foto bersama dengan salah satu penerima BLT DD.(Foto: Shodiq/harian7.com)
Penulis: Shodiq

UNGARAN, harian7.com - Salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat terdampak ekonomi akibat pandemi Covid - 19. pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan baru.

Melalui Kemenkeu RI Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengelolaan Dana Desa.Adapun hasil revisi tersebut menghasilkan PMK Nomor 50/PMK.07/2020, berlaku mulai 19 Mei 2020.

Salah satu isi revisi PMK tersebut adalah BLT DD di perpanjang  dari yang semula  cuma 3 bulan (Tahap - red). Namun kini menjadi 6 tahap yakni tahap 4 ,5 , dan 6.

Untuk 3 bulan pertama , KPM menerima BLT DD Rp 600 ribu perbulan. Sementara 3 bulan terakhir, KPM hanya menerima Rp 300 ribu perbulan.

Perihal kebijakan pemerintah pusat tersebut , mendapat berbagai ragam tanggapan dari Kepala Desa di Kab Semarang.

Diantaranya Kapala Desa Gedangan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang Daroji. Saat di temui harian7.com di sela - sela kegiatan pembagian BLT DD tahap 2 kepada 81 KPM Senin (22/06/2020) pagi,  di Kantor Balai Desa Gedangan Kab Semarang. Daroji mengatakan, bahwa Desa kesulitan dalam penganggaran perpanjangan BLT DD tersebut.

"Kami Desa agak kesulitan menganggarkan BLT DD untuk tahap 4, 5 dan 6, karena APBDes 2020 sudah di tetapkan," katanya.

Daroji menjelaskan , Jika BLT DD jadi di laksanakan 6 bulan, maka akan  memangkas anggaran pembangunan kontruksi dan kegiatan - kegiatan pembangunan fisik lainnya.

" Anggaran untuk pembangunan otomatis akan di alihkan. Rabu malam akan kami rapatkan dengan Tim 11 membahas kebijakan pemerintah pusat tersebut," infonya kepada harian7.com.

Sementara itu , Kadispermasdes Kab Semarang Heru Purwantoro kepada harian7.com terkait kebijakan baru Pemerintah pusat tersebut menanggapi dengan santai. Heru menyatakan bahwa Pemdes tinggal merivisi APBDes sesuai petunjuk PMK Nomor 50/PMK.07/2020.

" Ikuti mekanisme sesuai PMK," katanya.

Selanjutnya, menanggapi  pelaksanaan BLT DD tahap pertama dan kedua yang telah di laksanakan oleh 208 Desa se Kab Semarang yang di bagikan kepada 22.309 KPM dengan total anggaran  Rp 13.385.400.000  pertahap , Heru memberikan apresiasi setinggi- setingginya.

"Saya melihat bahwa 208 Desa dalam pendataan KPM sudah sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Yakni sesuai Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020,"ungkapnya.

Di tambahkan heru ,"Di dalam pendataan KPM di  data Gugus relawan Covid-19. Kemudian kerjasama dengan RT, RW dan Kadus. Kemudian di usulkan ke tingkat Desa. Kemudian di musyawarahkan. Tetakhir di tetapkan dengan Peraturan Kepala Desa untuk KPM. Sudah urut dan Insya Alloh tidak ada yang dobel," pungkas Heru Purwantoro.(*)

Iklan