Pelaku pencabulan saat diperiksa polisi. |
Editor: Shodiq
BANYUMAS,harian7.com - Diduga
mencabuli anak yang masih di bawah umur, LKM (62) dibekuk jajaran Sat Reskrim
Polres Banyumas. Aksi bejat pelaku dilakukan di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten
Banyumas pada hari Rabu (03/6/2020) lalu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol
Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., membenarkan
terkait penangkapan terhadap tersangka pelaku pencabulan terhadap KA dan KF
yang masih berusia 7 tahun. Ironis salah satu dari korban masih kerabat dengan
tersangka.
“Tersangka mencabuli korban saat melihat
mereka sedang mandi disungai dengan cara menarik tangan korban lalu alat kelamin
KA dan KF dipegang pegang, dielus elus dan dimasukin jari oleh tersangka”, ucap
Kasat Reskrim.
Baca juga:
AKP Berry menambahkan pelaku kami
tangkap saat sedang berada di rumahnya. Kami juga mengamankan barang bukti
berupa satu buah kaos warna putih merah, satu buah celana olahraga warna hijau,
satu buah kaos warna merah, satu buah rok warna hitam bermotif bola, satu buah
celana dalam warna ungu, satu buah kaos dalam warna putih.
“Tersangka dan barang bukti kami
amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka disangkakan Pasal 81
atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23
Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling
singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun”, imbuhnya.
Baca juga:
Atas kejadian ini, Kapolresta
Banyumas melalui Kasat Reskrim mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada
dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya ketika sedang bermain atapun dekat
dengan orang maupun tetangga, karena kejahatan pencabulan atau persetubuhan
terhadap anak bermula dari orang yang dekat dengan anak tersebut.
“Kami juga berharap para orang tua
untuk memberikan pendidikan kepada anak mereka agar berani melaporkan apabila
bagian sensitif mereka dipegang ataupun diraba oleh orang lain”, tutupnya.(Marwan/red)