Iklan

Iklan

,

Iklan

Cabuli Dua Bocah Masih Bawah Umur Saat Mandi Disungai, LKM Dibekuk Polisi

Redaksi
Jumat, 05 Juni 2020, 16:35 WIB Last Updated 2020-06-05T09:35:12Z
Pelaku pencabulan saat diperiksa polisi.
Editor: Shodiq

BANYUMAS,harian7.com - Diduga mencabuli anak yang masih di bawah umur, LKM (62) dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Banyumas. Aksi bejat pelaku dilakukan di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas pada hari Rabu (03/6/2020) lalu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka pelaku pencabulan terhadap KA dan KF yang masih berusia 7 tahun. Ironis salah satu dari korban masih kerabat dengan tersangka.
 “Tersangka mencabuli korban saat melihat mereka sedang mandi disungai dengan cara menarik tangan korban lalu alat kelamin KA dan KF dipegang pegang, dielus elus dan dimasukin jari oleh tersangka”, ucap Kasat Reskrim.

Baca juga:

AKP Berry menambahkan pelaku kami tangkap saat sedang berada di rumahnya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos warna putih merah, satu buah celana olahraga warna hijau, satu buah kaos warna merah, satu buah rok warna hitam bermotif bola, satu buah celana dalam warna ungu, satu buah kaos dalam warna putih.

“Tersangka dan barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun”, imbuhnya.

Baca juga:
 
Atas kejadian ini, Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya ketika sedang bermain atapun dekat dengan orang maupun tetangga, karena kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak bermula dari orang yang dekat dengan anak tersebut.

“Kami juga berharap para orang tua untuk memberikan pendidikan kepada anak mereka agar berani melaporkan apabila bagian sensitif mereka dipegang ataupun diraba oleh orang lain”, tutupnya.(Marwan/red)

Iklan