Screenshoot dari Group FB JSL. |
SALATIGA,harian7.com - Menanggapi terkait postingan/unggahan di media sosial facebook oleh akun bernama Yohanes Kristiawan Susanto, Satlantas Polres Salatiga sangat menyayangkan. Pasalnya dalam unggahan link berita dari salah satu media online di group facebook Jaringan Salatiga Liberal, berikut disertakan keterangan bertuliskan "Mohon info beritanya jika sim mati bulan Maret - Mei bisa diperpanjang hingga 29 Juni.. Berlaku diseluruh Indonesia, tapi di Salatiga kok ndak berlaku ya? Telat perpanjangan SIM harus bikin baru, padahal mati dimasa pandemi".
"Saya tegaskan yang dituliskan dalam keterangan postingan tersebut adalah informasi hoax atau tidak benar. Kalau unggahan link beritanya benar, tapi keterangan yang ditambahkan oleh pemosting sekali lagi kami sampaikan itu tidak benar,"tandas Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Yuli Anggraeni SH MSi melalui Bintara Urusan SIM AIPTU Joko Prasetyo SH saat dikonfirmasi harian7.com, Rabu (3/6/2020).
Dijelaskan AIPTU Joko, sebelum menyampaiakan informasi dalam bentuk apapun di media sosial hendaknya melakukan konfirmasi dahulu dan jangan asal tulis karena itu menyesatkan masyarakat.
"Harus konfirmasi atau tanya ke Satlantas Polres Salatiga. Jika ingin dapat informasi yang jelas ya langsung ke Sat Lantas jangan melewati siapapun,"terangnya.
Ditambahkannya, di Layanan Satpas SIM Satlantas Polres Salatiga kita terapkan batas akhir dispensasi perpanjangan SIM sampai 30 juni 2020.
"Ada dispensasi sampai 1 bulan ke depan untuk SIM yang mati atau masa berlakunya habis di masa pandemi Covid-19. Saya pastikan bisa di perpanjang,"terang AIPTU Joko.
Lebih lanjut AIPTU Joko menginformasikan,"Jika ingin mendapat informasi yang jelas terkait SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi, ada dispensasi. Untuk informasi bisa langsung ke WA 08122888481,"pungkasnya.(*)