Iklan

Iklan

,

Iklan

Buat Laporan Palsu, Karyawan PT Sritex Diamankan Polisi

Redaksi
Senin, 08 Juni 2020, 20:13 WIB Last Updated 2020-06-08T13:13:01Z
Kiki pelaku pembuat laporan palsu.
Penulis: M.Tofik - Editor: Khoerul Amar

SUKOHARJO,harian7.com - Anggota Sat Reskrim Polres Sukoharjo mengamankan seorang karyawan PT Sritex karena diduga membuat laporan palsu. Pelaku adalah Kiki Anjas Feri (20) warga Pijirejo, Manyaran, Kabupaten  Wonogiri.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho, Minggu (7/6/2020) kemarin menerangkan, kejadian berawal pada Kamis (30/4/2020) lalu sekira pukul 21.30 wib, pelaku membuat laporan ke Polsek Tawangsari.
"Saat itu kepada petugas pelaku mengaku jika dirinya menjadi korban pembegalan di Jalan Manyaran-Tawangsari, tepatnya di Dukuh Suwiran, Desa Pundungrejo, Tawangsari,"katanya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, untuk memperkuat laporan palsunya, bahkan pelaku juga  melukai tangan dan paha kanan agar terkesan terkena sabetan senjata tajam. Namun, dari penyelidikan petugas, Kiki ternyata hanya membuat keterangan dan laporan palsu.

 “Pelaku memanfaatkan situasi pandemi corona dan isu maraknya kriminalitas karena banyak napi yang dibebaskan,” ujarnya.

Saat membuat laporan palsu, pelaku kepada polisi mengaku dirinya menderita kerugian Rp2,7 juta. Karena saat dibegal dirinya usai mengambil uang di ATM.

"Pelaku membuat laporan palsu sebagai korban begal agar diberi uang oleh kakaknya untuk membayar angsuran motor. Karena, pelaku sudah menunggak pembayaran cicilan motor selama tiga bulan dan pelaku sudah dikejar-kejar “leasing” untuk segera melunasi,"jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, saat membuat laporan palsu, kepada polisi pelaku mengaku jika pelaku pembegalan ada dua orang dan bertato di bagian leher yang kemudian lari ke hutan.

"Mendapati laporan, petugas langsung melakukan pengejaran namun tidak membuahkan hasil. Selain itu petugas juga meminta keterangan pelaku dan  keterangan warga sekitar. 

"Keterangan pelaku berubah-ubah. Pelacakan ke bank juga menunjukkan tidak ada transaksi. Petugas juga curiga dalam kejadian itu motor pelaku tidak diambil oleh para begal,"terang Kasat Reskrim.

"Atas perbuatanya, saat ini Kiki ditetapkan sebagai  tersangka telah membuat keterangan dan laporan palsu. Kiki sudah diamankan di Polres Sukoharjo dan dijerat dengan pasal 242 dan pasal 220 KUHP terkait memberikan keterangan dan laporan palsu,"pungkas Kasat Reskrim.(*)

Iklan