Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Banyak Masukan PBM Rumah Ibadah Dijadikan Perpres, Ini Kata Ketua PKUB

Redaksi
Jumat, 26 Juni 2020, 03:16 WIB Last Updated 2020-06-25T20:16:22Z
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nifasri.
JAKARTA,harian7.com - Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nifasri menyampaikan, selama ini banyak masukan yang disampaikan oleh berbagai kalangan, mulai dari tokoh agama, akademisi, peneliti, hingga penggiat kerukunan terkait implementasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Hal ini disampaikan Nifasri saat menggelar Penyusunan Draf Peraturan KUB Terkait Peningkatan Status PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006, di Bogor, Jawa Barat.

“Berbagai masukan yang disampaikan, menginginkan agar PBM ini ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Presiden,” kata Nifasri, Kamis (25/06).

Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ini memuat Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Banyak masukan yang menyampaikan bahwa selama ini Pemerintah baik pusat maupun daerah kurang mengambil peran dalam penguatan kerukunan umat beragama. Hal serupa juga terjadi bagi Forum Kerukunan Umat Beragama,” tutur Nifasri.

Nifasri menambahkan, dengan peningkatan status PBM menjadi Perpres diharapkan menjadi langkah untuk melakukan penguatan peran Pemda dan FKUB. “Dengan peningkatan status ini, mudah-mudahan peran Pemda semakin diperkuat dan FKUB semakin diberdayakan,” kata Nifasri.

Pembahasan peningkatan status PBM yang dibuka oleh Wamenag Zainut Tauhid ini melibatkan narasumber dari Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Dalam Negeri, Kemenko PMK, dan Kemenko Polhukam. “Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari dengan membagi forum yang ada dalam tiga komisi,” kata Nifasri.

Komisi pertama membahas urgensi peningkatan status PBM Nomor 9 dan 8. Komisi kedua membahas dampak peningkatan status PBM Nomor 9 dan 8. Dan komisi ketiga, penyiapan izin prakarsa dan naskah akademik.

“Bila draf ini sudah siap, kita tentu akan undang tokoh agama, akademisi dan peneliti untuk membahas bersama,” ujar Nifasri.(Yuan/rls/Kemenag)

Iklan