Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Toko Ria Busana Ditutup Aparat Gabungan

Redaksi
Jumat, 22 Mei 2020, 15:15 WIB Last Updated 2020-05-22T08:16:22Z

Aparat Gabungan saat menutup Toko Ria Busana

KOTA PEKALONGAN,harian7.com – Tak melakukan pembatasan pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan, Toko Ria Busana di Jalan dr Cipto Kota Pekalongan ditutup sementara oleh aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan, TNI, dan kepolisian setempat, Rabu siang (20/5/2020). Petugas memasang spanduk bertuliskan “Toko Ria Busana Mulai Tanggal 20 Mei 2020 Ditutup” di pintu toko.

Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengungkapkan, langkah tegas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan melalui Divisi Pengamanan, dan Penegakan Hukum tersebut terpaksa diambil karena pengelola toko Ria Busana tidak mengindahkan ketentuan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Toko fesyen tersebut tidak melakukan pembatasan pengujung sehingga menimbulkan kerumunan massa.

Dijelaskan, pemerintah membolehkan setiap pemilik dan pengelola usaha untuk tetap menjalankan aktivitasnya, tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan. Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan penularan virus Corona.

“Selama ini Gugus Tugas melalui Divisi Pengamanan, dan Penegakan Hukum sudah melakukan pengawasan, kepada hampir semua pusat perbelanjaan di Kota Pekalongan, baik pengawasan terbuka, sidak, atau kunjungan lokasi, dan pengawasan tertutup melalui pengaduan masyarakat, atau deteksi dini secara tertutup ke lokasi,” terang lelaki yang biasa disapa SBS tersebut.

Menurutnya, penutupan toko Ria Busana berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi yang telah dilakukan pemerintah. Sebelum melakukan penutupan, pihaknya telah memberikan peringatan mengenai penerapan protokol kesehatan bagi pegawai dan pengunjung toko. Namun, pengelola toko fesyen tersebut dipandang belum menunjukkan langkah-langkah yang memadai, atau langkah yang bisa mewujudkan pencegahan virus corona.

“Toko Ria Busana dapat dibuka kembali, jika mendapat izin dan persetujuan atas langkah-langkah yang akan dilakukan, untuk menjamin upaya pencegahan dan protokol kesehatan,” ungkap SBS.

Dia menyampaikan, tindakan tegas semacam itu mungkin saja dilakukan pada pusat perbelanjaan lain, jika tak menerapkan protokol kesehatan, dan melakukan tindakan pencegahan yang memadai, secara konsisten dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Human Resources Develompent Toko Ria Busana, Sigit menanggapi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dindagkop UKM Kabupaten Purbalingga untuk memenuhi persyaratan untuk membuka lagi tokonya.

“Sebelumnya memang sudah ada surat imbauan agar kami ikuti. Permasalahan yang terjadi yakni parkir dan penataan pengunjung,” tandas Sigit.(Faiz/rls/hms jtng)

Iklan