Iklan

Iklan

,

Iklan

Tak Terapkan Himbauan Pemerintah, Pertokoan Akan Dikenakan Sanksi

Redaksi
Rabu, 20 Mei 2020, 03:45 WIB Last Updated 2020-05-19T20:45:45Z
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi,saat mengecek pertokoan.
PURBALINGGA,harian7.com – Kembali ramainya sejumlah pertokoan membuat Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengambil langkah tegas. Pertokoan yang tak menerapkan protokol kesehatan dan tidak melaksanakan arahan pemerintah, terancam mendapat sanksi tegas.

Pemantauannpun diperketat. Seperti saat Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, selaku Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, didampingi Dandim 0702 Letkol Inf Yudhi Novrizal mengecek ke pertokoan di Jalan Jenderal Soedirman dan A Yani, Senin sore (18/5/2020).

“Pemilik toko, diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan dan juga ditempel tulisan ‘Tidak Pakai Masker Dilarang Masuk’,” tegas Tiwi, sapaanya.

Menurutnya, beberapa hari sebelumnya, Pemkab telah mengeluarkan surat edaran bupati agar semua toko melaksanakan protokol penanganan Covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan, menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker, dan menjaga jarak antar pengunjung atau physical distancing.

Dari sidak yang dilakukan, kata bupati, hampir semua toko sudah mengindahkan surat edaran bupati. Mereka sudah memasang tempat cuci tangan, pelayan menggunakan masker, dan memberikan batasan pengunjung dengan memasang tanda jaga jarak. Hampir semua toko di jalan Jenderal Soedirman sudah melaksanakan imbauan pemerintah yang tertuang dalam surat edaran bupati.

Bila dijumpai toko yang tidak melaksanakan imbauan dari pemerintah, akan diberi sanksi tegas sampai pada penutupan toko.

“Pertokoan ini sudah melaksanakan anjuran pemerintah, karena bila tidak diindahkan oleh pengelola toko, pemerintah bisa memberikan sanksi. Sanksi bisa berupa teguran sampai penutupan toko,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya tak bosan mengingatkan warganya, ataupun yang bergelang khusus, untuk menggunakan masker, setiap kali berada di tempat umum. Inspeksi ke sejumlah tempat keramaian, baik toko pakaian muslim, toko baju casual, maupun konter telepon seluler dan toko lainnya, dilakukan karena banyak keluhan dan masukan dari masyarakat.

“Ingat, Kabupaten Purbalingga sampai hari ini sudah ada 51 yang positif corona. Kami, pemerintah tidak mau angka ini terus bertambah.” jelas bupati.

Masyarakat dihimbau pula untuk tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan mendesak. Bila terpaksa keluar, harus menggunakan masker. Pemerintah menyosialisasikan penggunaan masker sudah cukup lama dan intensif.

Selain mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker, tim juga mengimbau pemilik maupun pelayan toko menolak calon pembeli yang tidak memakai masker.(Fais/hms jtng)

Iklan