Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Tahap Pertama, Sebanyak 161 Desa Di Kabupaten Semarang , Salurkan BLT DD Kepada 17.297 KPM

Redaksi
Sabtu, 23 Mei 2020, 11:49 WIB Last Updated 2020-05-23T04:50:38Z
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang , Heru Purwantoro ,S.Sos.
Penulis: Shodiq

Ungaran, harian7.com - Sebagai wujud kepedulian pemerintah desa (Pemdes) terhadap warga terdampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid -19. Pada bulan ke satu yakni bulan Mei ini, 161 Desa dari 208 Desa se Kab Semarang telah menyalurkan BLT DD sebesar Rp.10.378.200.000; kepada kepada 17.297 KPM. Adapun besaran BLT yang di terima per KPM adalah Rp 600.000.Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang , Heru Purwantoro ,S.Sos , M.M kepada harian7.com melalui rilisnya, Jumat (22/05/2020) malam.

Heru menjelaskan,  bahwa laporan yang dia terima sampai hari Jum'at (22/05/2020) kemarin, dari 208 Desa se Kab Semarang  belum semuanya menyalurkan BLT DD. Di karenakan ada sekira 47 Desa yang  belum menerima transfer DD (Belum cair-red)

"Update sampai saat ini laporan yg sudah masuk jadwal penyaluran BLT DD bulan ke-1 sebanyak 161 Desa yang di salurkan kepada 17.297 KPM BLT DD dan uang disalurkan sebesar Rp.10.378.200.000," jelas Heru .

Lebih lanjut Heru menerangkan ,"Untuk tingkat Jawa Tengah ,Kab Semarang progress report dalam penyaluran BLT DD termasuk baik," terangnya.

Sementara itu , Direktur Indonesia Corruption Investigation Jateng melalui Koordinator bidang humas dan IT M Nur Aini  saat di temui harian7.com Sabtu (23/05/2020) pagi , di kantornya Jl.Pemuda No 88 A komplek Pasar Pabelan lantai 2 Pabelan Kabupaten Semarang menyampaikan, apresiasi kepada 161 Desa yang telah menyalurkan BLT DD.

"Kami atas nama ICI menyampaikan apresiasi yang setinggi - tingginya atas kepekaan dan kepedulian Pemdes se Kab Semarang terhadap masyarakat terdampak ekonomi akibat pandemi Covid -19, disaat masyarakat butuh Bansos, BLT DD sudah di cairkan," ucapnya.

Lebih lanjut , Dia berharap,  bahwa dalam menyalurkan BLT DD kriteria KPM  sesuai dengan mekanisme yang sudah di jelaskan dalam Perbup Nomer 31 Tahun 2020 Tentang Perubahan Perbup Nomer 87 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penerapan Rincian DD Setiap Desa di Kab Semarang Tahun Anggaran 2020.

" Di Perbup 31/2020 pasal 1 ayat 2 menyebutkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang selanjutnya di sebut BLT Dana Desa adalah bantuan uang untuk keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang bersumber dari DD untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19)," urainya.

Adapun jangka waktu dan besaran BLT DD sesuai Perbup 31/ 2020  pasal 14 ayat 2 e bahwa :
1. Masa penyaluran BLT DD adalah : 3 bulan sejak
     April 2020; dan
2. Besaran BLT DD perbulan sebesar Rp.600.000,00
    (Enam ratus ribu rupiah) per KPM BLT DD sesuai
    dokumen yang ditetapkan dengan peraturan
    Kepala Desa. (*)

Iklan