Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Sempat Terjadi Kejar-kejaran, Pelaku Penjambretan Akhirnya Dilumpuhkan Dengan Timah Panas Oleh Tim Sapu Jagad Polres Boyolali

Redaksi
Jumat, 01 Mei 2020, 19:46 WIB Last Updated 2020-05-01T13:17:36Z
Pelaku penjambretan setelah diamankan Polisi.
Penulis: M Sarman - Kontributor Boyolali | Editor: Choirul Amar

Boyolali,harian7.com - Jajaran Sat Reskrim 'Sapu Jagad' Polres Boyolali, berhasil melumpuhkan dan meringkus pelaku penjambretan yang beraksi di wilayah Boyolali, Kamis (30/4/2020) sore kemarin.

Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat SIK SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penjambretan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim operasional Sat Reskrim 'Sapu Jagat' Polres Boyolali. Selanjutnya setelah mengendus para pelaku, langsung dilakukan penangkapan.  Pelaku berinisial MAW  (46) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas saat penangkapan karena berusaha kabur.

"Sempat terjadi aksi kejar - kejaran, namun polisi dapat menangkap dengan tindakan tegas dan terukur,"jelas Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat , S.IK , SH .

Dengan ditangkapnya  pelaku penjambretan yang berdomisili di Desa Kuncen, Klaten tersebut maka terkuaklah aksi jambret di beberapa wilayah Boyolali.

Lanjut Kapolres, dari pengakuan pelaku,  pertama kali melakukan penjambretan  di Jalan Musuk - Cepogo tepatnya di Desa Candirejo Musuk, dengan korban seorang perempuan yang  saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

"Saat beraksi, pelaku memepet korban dan menarik tas cangklong yang di sandangnya yang berisi satu buah handphone dan uang Rp 500.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet saat terjatuh akibat ditarik tasnya,"ungkap Kapolres.

Selanjutnya, masih kata Kapolres, aksi yang kedua terjadi pada tanggal 27 April 2020, dengan korban seorang perempuan juga. Saat itu korban yang sedang berkendara sepeda motor di jalan Dukuh Puntan Desa Bakulan,  Cepogo.

"Sebelum beraksi, pelaku terlebih dulu pelaku mengintai korban. Selanjutnya melihat kondisi jalan yang sepi, pelaku langsung menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan merampas tas gendong yang berisi handphone dan sejumlah uang. Korban sendiri mengalami luka luka lecet,"jelasnya.

"Saat ini Tersangka diamankan di Polres Boyolali, berikut barang bukti berupa sepeda motor sebagai sarana dan hanphone,"tutur Kapolres.

Atas perbuatanya, tersangka polisi menjerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Kami sedang melakukan penyidikan secara intensif, hasil pemeriksaan sementara selain melakukan aksi di wilayah Boyolali, tersangka juga melakukan tindak kriminal yang sama  di beberapa wilayah di luar Boyolali," pungkas Kapolres.(*)

Iklan