Iklan

Iklan

,

Iklan

Saat Diperiksa Petugas Pos Pam Salam, Tiga Penumpang Xenia Panik, Ternyata?

Redaksi
Selasa, 12 Mei 2020, 19:56 WIB Last Updated 2020-05-12T12:59:23Z
Polisi saat mengamankan terduga pelaku kejahatan.
Penulis: Ady Prasetyo - Kabiro Kedu

MAGELANG, harian7.com - Petugas Pos Pam Salam saat melaksanakan giat penyekatan secara selektif bagi pemudik,  menghentikan mobil  Dahaitsu Xenia dengan Nopol AA 9188 ZB, pada Selasa (12/05/2020) pukul 09.00 wib.

Pada saat akan dilakukan cek suhu badan kepada penumpang yang kondisi tidak memakai masker, serta ditanyakan  identitas, justru raut wajah sopir terlihat gugup. Merasa ada yang ganjil kemudian petugas melakukan pemeriksaan serta dilakukan penggeledahan di dalam mobil.

Kasat Reskrim Polres Magelang Polda Jateng AKP Fadli SH SIK mengatakan, saat dilakukan penggeledahan didalam mobil tersebut, petugas menemukan  sebuah karung yang berisikan dua buah linggis, satu buah obeng, satu buah tang ukuran besar dan plat nomor dua pasang, yang masing-masing bernopol R 9081 PD dan  AD 8472 FM.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ketiga penumpang yang berada didalam mobil tersebut langsung di amankan beserta barang buktinya ke Pospam OKC Salam Polres Magelang. Kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Magelang guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut,"kata Kasat Reskrim kepada harian7.com, Selasa (12/5/2020).

Setelah diamankan, dari badan ketiga orang tersebut  ditemukanya identitas, atasnama Dody Maulida Mustofa (41) warga Dsn Beseran Ds. Beseran Kec. Kaliangkrik Kab. Magelang, Agus Warsito (29) asal Dsn. Demesan Ds. Girirejo Kec. Tempuran Kab.Magelang dan Agus Kurniawan (38) warga Dsn. Jati Ds. Tonoboyo Kec. Bandongan Kab. Magelang.

" Pada saat dilakukan interogasi terhadap ketiga orang terduga pelaku,  mengakui bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020  sekira pukul 03.00 wib akan melakukan perbuatan pencurian di toko beras di wilayah Sukoharjo. Namun pada saat itu situasi di sekitar lokasi masih ramai orang sehingga tidak jadi melakukan perbuatan pencurian di tempat tersebut dan ketiga terduga pelaku kembali ke Magelang,"jelasnya.

Lanjut Kasat Reskrim, sedangkan untuk terduga pelaku atas nama Dody Maulida Mustofa, kepada petugas mengakui bahwa pada bulan Maret 2020 pernah melakukan perbuatan pencurian dengan modus potong gembok di wilayah Bogor Jawa Barat dan berhasil menggasak barang barang elektronik. Selanjutnya , dan pada tahun 2018 pernah melakukan perbuatan pencurian toko pakaian dengan modus yang sama di wilayah Kudus Jawa Tengah.

"Berhubung ketiga pelaku tidak mengakui pernah melakukan perbuatan pidana di wilayah Magelang, ketiga terduga pelaku di serahkan ke Resmob Polres Kudus untuk dilakukan Proses Hukum di Polres Kudus dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 26 / II / 2018 / Jateng / Res Kudus tanggal 22 Pebruari 2018 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," pungkas Kasat Reskrim.(*)

Iklan