Iklan

Iklan

,

Iklan

"Pak RT'' Tewas Setelah Ditikam, Pelaku Sempat Buron 6 Tahun - Akhirnya Diringkus

Redaksi
Kamis, 14 Mei 2020, 15:42 WIB Last Updated 2020-05-14T08:43:09Z
YT pelaku penganiayaan Pak RT saat pres release.

Editor: Shodiq

Kebumen,harian7.com - Setelah menjadi buronan sejak tahun 2014 lalu, YT (53) warga Desa Karanggadung Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen, pelaku penganiayaan ketua RT akhirnya diringkus polisi.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka YT menghilang setelah melakukan penganiayaan terhadap korban Harjo Wintono (63) seorang ketua RT yang berujung meninggal dunia pada 6 tahun silam, yakni pada hari Jumat 28 November 2014 silam. Dengan cara  sadis, pelaku menikam korban bertubi-tubi.

"Korban menderita luka menganga di bagian perut setelah ditusuk bertubi-tubi oleh tersangka karena kekesalan tak berujung jalan kesepakatan,"terang AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis didampingi Kapolsek Petanahan AKP Masngudin, Rabu (13/5/2020) kemarin.

Lanjut Kapolres, kepada penyidik, tersangka mengaku kesal dengan korban karena menyiram bibit tanaman pepayanya dengan racun rumput sehingga mati dan mengering. Maka setelah itu dendam semakin mendalam, lantaran korban yang juga ketua RT tidak mendata tersangka untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah.

“Karena kekesalan yang memuncak itu, tanpa ada komunikasi, tersangka mengambil pisau dan menikam korban pada bagian perut. Pada saat itu korban sempat menjalani perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Tersangka yang panik melarikan diri ke Sumatera, sedangkan barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban yang tidak lain adalah adik sepupunya itu dibuang di Selat Sunda Merak.

"Dalam pelariannya tersangka mengaku sering dihantui bayangan korban. Selama 6 tahun menghilang dari kejaran petugas, tersangka selalu berpindah,"terang Kapolres.

"Terakhir menetap cukup lama di Jakarta dan bekerja sebagai kuli bangunan di sana. Namun karena situasi Corona, tersangka diberhentikan dari pekerjaannya memutuskan pulang ke Kebumen."

"Pelariannya dirasa aman, dan menganggap kasusnya telah dihentikan oleh Polres Kebumen, tersangka tanpa rasa berdosa nekat nongkrong di warung kopi di daerah Kecamatan Puring Kebumen."

Selanjutnya, masih kata Kapolres,  tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Petanahan pada hari Kamis (7/5) sekira pukul 01.30 Wib di sebuah rumah tua di Desa Munggu Kecamatan Petanahan.

“Saya mengira kasusnya sudah selesai karena sudah lama. Saya lari karena takut ditangkap,” kata tersangka YT kepada polisi.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan,"pungkasnya.(Hms/rls/Vian)

Iklan