Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Meski Dilarang Berkerumun, Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Ini Justru Pesta Narkoba - Begini Jadinya?

Redaksi
Minggu, 03 Mei 2020, 16:23 WIB Last Updated 2020-05-03T09:23:15Z
Tiga pasangan bukan suami istri saat diciduk polisi.
Pekanbaru,harian7.com - Ditengah pandemi Covid-19, tetap saja masih berkerumun dan ngumpul bareng. Seperti yang dilakukan tiga pasangan bukan suami istri ini, yang nekat kumpul bareng sembari pesta narkoba disalah satu hotel Kota Pekanbaru. Alhasi ketiga pasangan tersebut di ciduk tim opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, mengatakan, tiga pasangan yang terciduk saat pesta narkoba itu terdiri dari 3 laki-laki dan 3 wanita. Mereka adalah, OW (32), RA (25), IP (21), RR (31), AS (26) dan CA (23). Dari hasil tes urine, keenamnya juga dinyatakan positif mengkonsumsi zat methamfetamin.

"Mereka kita gerebek di lantai 3 kamar nomor 326, di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru. Mereka berenam positif narkoba," kata Kapolresta Pekanbaru.

Dari keenam pelaku ini, petugas menyita barang bukti berupa  7 butir pil H5, 2 butir ekstasi warna hijau, 2 bungkus narkotika jenis Ketamine/Key seberat 1,4 gram dan sebungkus Ketamine sisa pakai. Termasuk pula 8 pipet plastik, selembar tisu dan 8 unit handphone berbagai merk.

"Awalnya kita dan tim PSBB mendapat laporan dari masyarakat bahwa di hotel tersebut ada sejumlah orang yang menggelar pesta narkotika. Tim kita kemudian menyelidikinya lalu mendatangi hotel tersebut. Ternyata benar, di kamar hotel nomor 326 lantai 3, ditemukanlah 3 pasangan sedang pesta narkotika,"pungkas Kapolresta. (Mide/rls/hms)

Iklan