Iklan

Iklan

,

Iklan

Kepergok Mencuri Besi Tua, Pria Ini Digelandang ke Kantor Polisi

Redaksi
Rabu, 06 Mei 2020, 01:58 WIB Last Updated 2020-05-05T18:59:29Z
Pelaku pencuri besi tua.
Sragen,harian7.com - Muhamad Najib (33) warga Dukuh Cantel Kecamatan Sragen terpaksa harus berurusan dengan polisi, lantaran nekat nekat mengambil besi rongsokan di bengkel Putra Las yang berada di Dukuh Dawung Desa Plosorejo Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Muhamad Najib (33) diamankan warga lalu digelandang ke Polsek Gondang, Selasa, (05/05/2020).

Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kapolsek Gondang Iptu Sudarmaji dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian. Awalnya oleh warga pelaku di teriaki lantaran tengah mencuri besi tua yang berada di sebuah bengkel las.

"Onggokan besi tua di bengkel las, yang berlokasi di dukuh Dawung itu, agaknya menggiurkan pelaku  untuk mengambil dan memilikinya. Terlebih di tengah situasi pandemi covid 19 ini, jelas mencari nafkah pasti susah, sehingga ia tergiur untuk memiliki besi besi tua itu untuk ia jual,"ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, peristiwa pencurian terungkap berawal saat saksi Dwi Marheiningsih melihat gelagat mencurigakan pelaku, di sekitar bengkel las milik Suwarno. Kemudian Dwi mengabarkan kecurigaannya kepada pemilik bengkel las bernama Suwarno. Lalu secara bersama sama mendatangi bengkel. Dan saat tiba dibengkel didapati ternyata melihat pelaku tengah mengumpulkan besi tua dan sebagian sudah di taruh di atas sepeda motor milik pelaku.

"Dan hanya sesat saja, kejadian diduga pencurian itu langsung menarik perhatian warga. Warga yang selama ini resah, akan situasi keamanan di tengah wabah Corona, dengan isu banyaknya pencuri menyambangi perkampungan, mendorong Suwarno untuk segera melaporkan pelaku kepada Polis,"jelas Kapolsek.

Lalu Korban kemudian menangkap dan meminta keterangan pelaku, selanjutnya di serahkan ke mapolsek Gondang."Maka atas aduan masyarakat kami langsung menindak lanjuti dan meminta keterangan pelaku. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia dijerat dengan pasal 364 KUHP, tentang tindak pidana pencurian ringan,"tutur Kapolsek.

“Besi besi tua itu juga kita amankan, diantaranya dua potong besi bekas, sebuah besi bekas garu pembajak sawah, dengan kerugian total sebesar Rp 350 ribu rupiah,“pungkas Kapolsek.(Taufik/rls/Hms)

Iklan