Iklan

Iklan

,

Iklan

Hidup Sebatang Kara , Nenek Renta 70 Tahun Tidak Mendapatkan Bantuan BST

Redaksi
Kamis, 14 Mei 2020, 22:16 WIB Last Updated 2020-05-14T15:16:25Z
Mbah Mariyem.
Penulis: M Sarman Kontributor Boyolali | Editor: Shodiq

Boyolali, harian7.com - Salah satu langkah nyata pemerintah dalam menanggulangi dampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid - 19 antara lain dengan meluncurkan program bantuan sosial yakni berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).  Bansos tersebut di salurkan melalui Kementrian Sosial.

Diantara kriteria penerima manfaat Bansos adalah keluarga miskin yang tidak punya penghasilan.

Ironis ,  Mariyem(70) warga Dusun Kembang RT 08 RW 02 Desa Nepen Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, yang hidup seorang diri, mengaku tidak mendapatkan BST.

Harian7 com Saat mendengar informasi nenek Mariyem tidak mendapatkan BST, Kamis (14/05/2020) , harian7.com langsung mencari informasi alasan Mariyem(70) tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Sementara itu, informasi yang di peroleh harian7.com dari Sri Sunarmiatun pengurus PKK Desa Nepen Kec Teras Kab Boyolali yang juga tetangga mariyem mengatakan , bahwa data penerima bantuan dari pusat.

"Data yang mendapat bantuan itu datanya dari atas, jadi pemerintah Desa tidak berani merubahnya," Kata Sri sunarmiatun.

Menurut data yang berhasil di himpun harian7,  bahwa di Dukuh Kembang Rt 08/02 Desa Nepen Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali yang mendapat BST rata rata yang tingkat kehidupannya lebih mapan, ada dalam satu rumah terdiri dua KK semuanya mendapat dan mempunyai sepeda motor bahkan ada yang mempunyai kendaraan roda empat.

Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Desa Nepen, saat di konfimasi melalui telpon Seluler dia menjelaskan. Bahwa Pemdes tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan KPM BST.


 "Desa tidak mempunyai kewenangan terkait BST tersebut. Karena data nama nama penerima BST adalah pemerintah  pusat, " terang Sekdes Desa Nepen.

Penjelasan tersebut di pertegas oleh Wahyu petugas TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan).
 "Terkait BST dari Kementrian Sosial ini, Pemdes  Kecamatan bahkan Kabupaten tidak bisa merubah data nama nama penerima bantuan tersebut," tegasnya.

Sebagaimana mengutip keterangan Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pendataan KPM Bansos harus melibatkan ketua RT dan RW setempat agar tidak salah sasaran dan dobel perimaan.

"Agar tidak salah sasaran untuk penyaluran  BST dalam pendataan penerima bantuan melibatkan para RT dan RW," katanya.(*)

Iklan